Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp2,7 Miliar Hasil Tipikor di Tahun 2024

oleh
Mapolda Sumut

koranmonitorMEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) telah mengembalikan uang kerugian negara dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp2,7 miliar.

Itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan saat Refleksi Akhir Tahun di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (27/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan usai kegiatan membeberkan, sepanjang tahun 2024, Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara dari tindak pidana korupsi senilai total Rp2.739.167.087.

“Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Andry menjelaskan, sejumlah kasus menonjol menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara. Salah satu kasus terbesar adalah pengembalian uang sebesar Rp 2,25 miliar yang dilakukan dari saksi Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp 424 juta dari tersangka Ir Luhut Lauren Panjaitan terkait korupsi pembangunan patung di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp60 juta dan Rp5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.

Andry menegaskan, penindakan kasus korupsi ini dilakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas.

“Setiap pengembalian dan penyitaan dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, sehingga memberikan efek jera dan pemulihan bagi negara,” tambahnya.

Polda Sumut juga memastikan upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti di sini.

“Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tugas ini, dengan harapan masyarakat dapat mendukung dan mengawasi kerja kami demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. KM-ded/red