Polisi Tangkap 4 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Disita 6 Kg Sabu

oleh -185 views

MEDAN | Empat kurir narkotika jaringan internasional ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Kamis (22/10/2020). Dari tangan para kurir disita 6 kg narkotika jenis sabu.

Keempatnya adalah berinisial MZ alias N (34) dan MR alias Riki (25), keduanya warga Desa Rambung Dalam, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara, J alias Jas (34), warga Desa Lhokibo, Kecamatan Baktia, Kabupaten Aceh Utara dan Z alias Din (41), warga Desa Batu 12, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

“Keempat tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di simpang lampu merah Jalan Ringroad, Kota Medan dan SPBU Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara,” Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arifin Favhreza saat paparan, Selasa (27/10/2020).

Riko mengatakan, penangkapan keempat kurir narkotika setelah Polsek Patumbak menerima informasi adanya transaksi/pengiriman paket, yang diduga berisi sabu dari Kota Medan yang akan dibawa ke Provinsi Jambi.

Kemudian, tim Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kapolsek Kompol Arfin Fahreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH, langsung melakukan penyelidikan.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, yakni Avanza warna silver plat BK 1401 AU, Nissan hitam plat BK 1654 ID, tas ransel hitam dan tujuh unit handphone berbagai merek,” terang Riko.

Riko mengungkapkan, keempat tersangka mengaku sudah empat kali beraksi mengedarkan narkotika jenis sabu di Provinsi Jambi dan Kota Palembang, Provinsi Sumatera Sumatera Selatan (Sumsel).

“Tersangka mengaku mendapatkan upah senilai Rp30 juta per kilogramnya. Jadi sekali lagi saya tegaskan, keempat tersangka tersebut adalah jaringan narkotika Internasional,” sebut Riko.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.KM-Fad