HUKUM

Polsek Medan Baru Tangkap Maling Motor di Jamin Ginting

koranmonitor – MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong menjelaskan, tersangka adalah M Syahyuda (23), warga Jalan Sei Mencirim Kec Medan Sunggal.

“Pelaku diamankan pada Rabu 27 Oktober 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Dian, Jumat (1/11/2024).

Dian membeberkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 11.55 WIB yang dialami korban Heryadi (36), warga Jalan Karya Gang Restu 5a Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Korban saat itu baru sampai di toko miliknya untuk berjualan dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario putih silver BK 6631 QAD miliknya di parkiran dalam keadaan kunci kontak lengket,” terangnya.

Saat di dalam toko, korban mendengar ada suara helm terjatuh dari parkiran dan sepeda motor miliknya.

“Merasa penasaran, korban keluar dari dalam toko dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang diduga sedang mengintai. Kemudian rekan pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M. Syahyuda tertinggal di lokasi, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku M Syahyuda tidak jauh dari lokasi kejadian,” sebutnya.

Tersangka mengaku telah merencanakan pencurian tersebut bersama rekannya di perkuburan Jalan Jamin Ginting.

“Pelaku juga mengaku jika berhasil mereka akan bertemu di kawasan Jalan Sei Mencirim. Terhadap pelaku M Syahyuda telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Triwulan Akhir 2025, Bapenda Medan Terus Optimalkan Pendapatan Pajak Daerah

koranmonitor - MEDAN | Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mencatat Januari hingga 30 September…

56 tahun ago

7 Personel Polda Sumut Gabung Pasukan Perdamaian PBB ke Afrika Tengah

koranmonitor -MEDAN | Sebanyak tujuh personel Polda Sumatera Utara berangkat ke Republik Afrika Tengah, untuk…

56 tahun ago

Hakim Soroti Niat Jahat di Balik Kasus Suap Proyek Jalan Rp96 Miliar di Sumut, Topan Ginting Dapat Fee 4 Persen

koranmonitor - MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menilai perkara suap…

56 tahun ago

Polda Sumut Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional

koranmonitor - MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama seluruh jajaran Polres melaksanakan…

56 tahun ago

Cakupan Imunisasi Capai 94%, Kahiyang Ayu Apresiasi Antusiasme Warga Binjai

koranmonitor - BINJAI | Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut)…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lantik 177 Pejabat Eselon III dan IV, Ingatkan Jangan Tergoda Ikut Yang Tidak Benar

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Nasution, melantik 177 pejabat eselon III dan…

56 tahun ago