HUKUM

Polsek Medan Baru Tangkap Maling Motor di Jamin Ginting

koranmonitor – MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong menjelaskan, tersangka adalah M Syahyuda (23), warga Jalan Sei Mencirim Kec Medan Sunggal.

“Pelaku diamankan pada Rabu 27 Oktober 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Dian, Jumat (1/11/2024).

Dian membeberkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 11.55 WIB yang dialami korban Heryadi (36), warga Jalan Karya Gang Restu 5a Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Korban saat itu baru sampai di toko miliknya untuk berjualan dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario putih silver BK 6631 QAD miliknya di parkiran dalam keadaan kunci kontak lengket,” terangnya.

Saat di dalam toko, korban mendengar ada suara helm terjatuh dari parkiran dan sepeda motor miliknya.

“Merasa penasaran, korban keluar dari dalam toko dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang diduga sedang mengintai. Kemudian rekan pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M. Syahyuda tertinggal di lokasi, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku M Syahyuda tidak jauh dari lokasi kejadian,” sebutnya.

Tersangka mengaku telah merencanakan pencurian tersebut bersama rekannya di perkuburan Jalan Jamin Ginting.

“Pelaku juga mengaku jika berhasil mereka akan bertemu di kawasan Jalan Sei Mencirim. Terhadap pelaku M Syahyuda telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya. KM-ded/red

koranmonitor

Recent Posts

Warga Ladang Bambu Curhat ke Wali Kota Medan Soal Banjir yang Tak Kunjung Usai

koranmonitor - MEDAN | Dengan suara terbata-bata dan mata berkaca-kaca, Suci, warga Kelurahan Ladang Bambu,…

56 tahun ago

Sandang Gelar Doktor, Brigjen Pol Gidion Ikuti Prosesi Wisuda UB di Malang

koranmonitor - MALANG | Wakapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Dr Gidion Arif Setyawan menghadiri dan…

56 tahun ago

Satlantas Polrestabes Medan Angkat Bicara Terkait Video Viral Tudingan Pungli Pemohon SIM

koranmonitor - MEDAN | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan angkat bicara menyikapi video viral…

56 tahun ago

Adu Mulut Berujung Penganiayaan, Kejaksaan Terima Berkas Tersangka Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima berkas perkara atas…

56 tahun ago

Polisi Tangkap Mantan Sopir Hakim PN Medan, Diduga Dalangi Pembakaran Rumah dan Pencurian Emas

koranmonitor - MEDAN | Polisi menangkap Fahrul Azis Siregar, mantan sopir Hakim Pengadilan Negeri (PN)…

56 tahun ago

Seorang Kakek Hilang Diduga Diterkam Buaya saat Mencari Udang di Sungai

koranmonitor - SAMPIT | Seorang warga Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bernama…

56 tahun ago