HUKUM

Polsek Medan Baru Tangkap Maling Motor di Jamin Ginting

koranmonitor – MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong menjelaskan, tersangka adalah M Syahyuda (23), warga Jalan Sei Mencirim Kec Medan Sunggal.

“Pelaku diamankan pada Rabu 27 Oktober 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Dian, Jumat (1/11/2024).

Dian membeberkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 11.55 WIB yang dialami korban Heryadi (36), warga Jalan Karya Gang Restu 5a Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Korban saat itu baru sampai di toko miliknya untuk berjualan dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario putih silver BK 6631 QAD miliknya di parkiran dalam keadaan kunci kontak lengket,” terangnya.

Saat di dalam toko, korban mendengar ada suara helm terjatuh dari parkiran dan sepeda motor miliknya.

“Merasa penasaran, korban keluar dari dalam toko dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang diduga sedang mengintai. Kemudian rekan pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M. Syahyuda tertinggal di lokasi, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku M Syahyuda tidak jauh dari lokasi kejadian,” sebutnya.

Tersangka mengaku telah merencanakan pencurian tersebut bersama rekannya di perkuburan Jalan Jamin Ginting.

“Pelaku juga mengaku jika berhasil mereka akan bertemu di kawasan Jalan Sei Mencirim. Terhadap pelaku M Syahyuda telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya. KM-ded/red

Fahmi -

Recent Posts

Mali U-17 Juara Piala Kemerdekaan 2025 Usai Kalahkan Indonesia 2-1

koranmonitor - DELI SERDANG | Timnas Mali U-17 berhasil mengangkat Piala Kemerdekaan 2025, usai mengalahkan…

56 tahun ago

PELTI Sumut Gelar Rakerprov, Pelantikan Bersama hingga Kompetisi Tenis 19-22 Agustus

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Pengurus Provinsi Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (Pengprov PELTI) Sumatera Utara akan menggelar…

56 tahun ago

Serahkan SK Dukungan di Musda Golkar Sumut ke DPP AMPG, Dedi : Kami Berharap Musa Rajekshah Memimpin Kembali

koranmonitor - MEDAN | DPD Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut menyerahkan surat keputusan (SK)…

56 tahun ago

Hari Ke 16, Kacak Alonso Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

koranmonitor - MEDAN | Dirgahayu Kemerdekaan RI Ke 80, perjuangan seorang warga Kota Tanjung Balai,…

56 tahun ago

Puncak Medan Digifest 2025: QRIS Antarnegara Hadir di Momen HUT ke-80 RI

koranmonitor - MEDAN | Perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia di Kota Medan berlangsung istimewa, dengan…

56 tahun ago

Transaksi Narkoba Terbongkar, Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

koranmonitor - MEDAN | Tim gabungan Polrestabes Medan menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) Lawpota di Kecamatan…

56 tahun ago