Polsek Medan Baru Tangkap Maling Motor di Jamin Ginting

oleh -33 views
Polsek Medan Baru Tangkap Maling Motor di Jamin Ginting
Pelaku maling motor. (Foto/KM/ded)

koranmonitor – MEDAN | Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor, yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong menjelaskan, tersangka adalah M Syahyuda (23), warga Jalan Sei Mencirim Kec Medan Sunggal.

“Pelaku diamankan pada Rabu 27 Oktober 2024 dari Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Baru yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelas Dian, Jumat (1/11/2024).

Dian membeberkan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekira pukul 11.55 WIB yang dialami korban Heryadi (36), warga Jalan Karya Gang Restu 5a Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Korban saat itu baru sampai di toko miliknya untuk berjualan dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario putih silver BK 6631 QAD miliknya di parkiran dalam keadaan kunci kontak lengket,” terangnya.

Saat di dalam toko, korban mendengar ada suara helm terjatuh dari parkiran dan sepeda motor miliknya.

“Merasa penasaran, korban keluar dari dalam toko dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Baru,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Aksi pencurian sepeda motor tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

“Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku berjumlah 2 orang diduga sedang mengintai. Kemudian rekan pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M. Syahyuda tertinggal di lokasi, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku M Syahyuda tidak jauh dari lokasi kejadian,” sebutnya.

Tersangka mengaku telah merencanakan pencurian tersebut bersama rekannya di perkuburan Jalan Jamin Ginting.

“Pelaku juga mengaku jika berhasil mereka akan bertemu di kawasan Jalan Sei Mencirim. Terhadap pelaku M Syahyuda telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran,” pungkasnya. KM-ded/red