Categories: HEADLINEHUKUM

PPK dan Rekanan EPC IPA Martubung Dituntut 12 Tahun Penjara

MEDAN | Tim Penuntut Umum Kejari Belawan menuntut, Mantan PPK Proyek Pengerjaan EPC IPA Martubung, Suhairi dan Staff Keuangan Kso Promits-Lju Flora Simbolon masing-masing selama 12 tahun penjara dalam persidangan terpisah di Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta, atau digantikan kurungan badan selama enam bulan kurungan. Apabila tidak membayarnya semenjak putusan dinyatakan inkrah. Khusus untuk Flora Simbolon, penuntut umum Tipikor Kejari Belawan mewajibkan membayar uang pengganti Rp16 miliar setelah dikurangi dari sisa uang pembayaran atau retensi sebesar Rp 2 Milyar dari total uang pengganti Rp 18 Milyar lebih.

Apabila tak dibayar diganti dengan kurungan 6 tahun. Keduanya terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 18 Milyar dari total nilai proyek Rp 58 Milyar.

Dimana dalam tuntutan yang dibacakan penuntut umum Tipikor Kejari Belawan Heri SH dkk, menyatakan bahwa keduanya terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor.

Selain memanipulasi pembayaran proyek pembangunan yang seolah-olah selesai 100 persen. Masih menurut penuntut umum ada keganjilan dalam kontrak saat pelelangan kontrak harga satuan namun dalam pelaksanaan lump sum.

Penuntut umum menilai, Suhairi seharusnya tidak melanjutkan proyek saat penyerahan kewenangan dari Hamdani kepada dirinya. Begitu juga seharusnya selaku PPK melengkapi kekurangan dari temuan PPHP, dan hal yang sama juga kepada pihak penyedia jasa untuk melengkapi kekurangan.

Namun kenyataan meski ada kekurangan tapi proyek tetap dinyatakan selesai dengan dalih kekurangan dapat dilakukan saat perawatan. Setelah pembacaan tuntutan selesai, Ketua majelis hakim Sapril Batubara memberikan waktu sepekan kepada penasehat hukum masing-masing terdakwa.KM-apri

admin

Recent Posts

Sambutan Presiden Prabowo tentang Polri Berbanding Terbalik dengan Kasus di Sumut

koranmonitor - MEDAN |  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan perayaan pada peringatan Hari Bhayangkara…

56 tahun ago

Imbauan Bobby Nasution: Kantor Pemerintah dan Swasta di Sumut Perdengarkan Lagu Indonesia Raya

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh kantor-kantor pemerintah dan swasta…

56 tahun ago

Diskotik Blue Star Dan Samudra Selatan Dirazia, 3 Orang Pengunjung di Amankan

koranmonitor - BINJAI | Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan situasi kamtibmas yang…

56 tahun ago

Kompol Jama Purba Terima Piagam Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-79

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penghargaan kepada sejumlah…

56 tahun ago

Topan Ginting kena OTT, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut, Sisir Jejak Suap di Proyek Jalan

koranmonitor - MEDAN | Pasca Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting tertangkap tangan (OTT)…

56 tahun ago

Momentum Hari Bhayangkara ke-79 Kapolda Sumut Mohon Maaf Masih ada Anggota Menyakiti Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan permohonan maaf kepada…

56 tahun ago