Pria Ini Tega Hamili Putri Kandungnya Yang Kurang Normal

oleh

MEDAN | Seorang pria berinidial RT (49) warga Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang, tega menghamili putri kandungnya berusia 16 tahun.

Kepada polisi, tersangka RT mengaku sudah tujuh kali mencabuli datang dagingnya itu sejak Oktober 2020, dan terakhir Januari 2021.

Perbuatan biadab ayah biadab ini terungkap pada Minggu (7/2/2021) lalu.

Menurut seorang tetangga yang minta identitas dirahasiakan menyebut, rt merupakan orang baru dan diketahui kurang bergaul.

“Orang baru dia itu bang. Paling baru berapa bulan tinggal di sini. Anaknya yang ‘digitukannya’ ini, maaf cakap (di luar orang normal) bang,” sebut warga, Rabu (10/2/2021) pagi.

Warga juga menyebut, ada empat orang tinggal di rumah yang menjadi saksi bisu tindakan amoral ayah durjana tersebut. Selain RT dan korban, ada lagi dua anaknya yang beraktivitas di rumah itu.

“Setahu saya dia rajin ibadah. Nggak nyangka aja dia berbuat seperti itu sama anaknya,” ungkap warga.

Kini, rt masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Delitua. Perbuatan rt dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya yang laki-laki (abang korban), setelah adiknya itu mengaku sedang hamil.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat 1 dan 3 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.KM-vh/mora