Categories: HUKUM

Rekanan Suap Bupati Pakpak Bharat Mulai Diadili

MEDAN | Rijal Effendi Padang (38). rekanan yang didakwa melakukan penyuapan terhadap Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu, agar bisa mengerjakan proyek di lingkungan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Pakpak Bharat, Senin (25/2/2019) mulai disidangkan d Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Tim jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi Z SH,  Mohamad Nur Azis SH dan Dame Maria Sikaban SH, secara bergantian membacakan materi dakwaan terhadap terdakwa Rijal Effendi, warga Jambu Buah Rea, Desa Siempat Rube I, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat.

Rijal Effendi dijerat dengan dakwaan pertama, pidana perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp580 juta kepada Remigo yang juga penyelenggara negara.

Yakni pidana Pasal 5 angka 4 dan 6 UU  Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Pasal 76 ayat (1) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, memberi hadiah atau janji yakni memberi hadiah berupa uang tunai total Rp580 juta kepada Remigo Yolando Berutu, selaku Bupati Pakpak Bharat. Yakni pidana Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

‘Uang pelicin’ tersebut diberikan terdakwa melalui David Anderson Karosekali, selaku Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring (orang kepercayaan David Anderson), agar mantan orang pertama di Pemkab Pakpak Bharat tersebut sesuai jabatannya memberikan paket pekerjaan peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan – Mbinanga Sitellu kepada terdakwa (rekanan dari PT Tombang Mitra Utama, red) dengan nilai kontrak Rp4,5 miliar lebih.

Awal November 2018, setelah terdakwa melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, David Anderson DAVID ANDERSON memanggil terdakwa ke kantornya dan menanyakan kekurangan uang sebesar 15% (Rp675 juta) yang belum dibayarkan. Namun terdakwa menyanggupi Rp500 juta.

Anderson Karosekali mendapat perintah dari bupati melalui ajudannya Jufri Mark Bonardo Simanjuntak untuk menyediakan uang sejumlah Rp300 juta.

Selanjutnya David Anderson memerintahkan Mangaraja Simamora (staf Dinas PUPR) untuk menghubungi Sukardi Martagas Hamonangan Purba alias Tages (Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah) supaya menagih uang kepada terdakwa Rijal Effendi sebesar Rp500 juta tersebut.

Sukardi Martagas, Kamis (15/11//2018) kemudian menghubungi David Anderson dan memberitahukan kalau terdakwa bersedia memberikan Rp250 juta. Sebelumnya di tempat terpisah, Sukardi menghubungi David Anderson menanyakan ke mana uang akan dikirimkan.

David Anderson meminta Hendriko Sembiring mengirimkan nomor rekening BNI pada Kantor Cabang USU atas nama Hendriko Sembiring kepada Sukardi via pesan singkat (sms) kepada Sukardi.KM-apri

admin

Recent Posts

Irjen Pol Whisnu Hermawan Buka Kejuaraan Basket Pelajar Kapolda Sumut Cup 2025

koranmonitor - MEDAN | Kejuaraan bola basket antarpelajar Kapoldasu Cup 2025, resmi dibuka Irjen Pol…

56 tahun ago

Kapolda Sumut Minta Maaf, Insiden Salah Tangkap Ketua DPD NasDem

koranmonitor - MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permohonan maaf atas…

56 tahun ago

Gubernur Sumut Lepas Peserta Trail of The Kings, Seribuan Pelari Jelajahi Panorama Danau Toba

koranmonitor - SAMOSIR | Ribuan pelari dari berbagai negara ambil bagian dalam ajang lari lintas alam…

56 tahun ago

87 Penjahat di Medan Ditangkap, Panglong dan Gudang Butut Penadah Barang Curian Diultimatum

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan terdiri dari begal,…

56 tahun ago

Polda Patsus 4 Personel Polrestabes Medan Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut

koranmonitor - MEDAN | Empat personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dilakukan penahanan di tempat khusus…

56 tahun ago

Pemprov Sumut Terus Genjot Penyelesaian Konflik Agraria, 133 Kasus Masih Berlangsung

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mengintensifkan upaya penyelesaian konflik agraria…

56 tahun ago