Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi

oleh
Roni Prima Desak Kapolri Tindak Tegas Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi
Roni Prima.

koranmonitor – MEDAN | Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menindak tegas Kompol Dedi Kurniawan (DK), Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.

Desakan itu terkait dugaan kriminalisasi terhadap seorang warga Tanjungbalai bernama Rahmadi, dalam perkara narkotika yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Menurut Roni, kasus Rahmadi bukan kali pertama mencoreng nama DK. Ia menyebut petugas tersebut memiliki rekam jejak dugaan asal yang panjang.

“Kompol DK bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sebelumnya cukup jadi bukti bahwa ini bukan kasus tunggal,” ujar Roni di Medan, Sabtu (16/8/2025).

Nama Kompol DK sebelumnya disebutkan pada tahun 2021 saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia. Kala itu, Roni menjadi kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport oleh DK.

“Fakta-fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Tapi waktu itu fokus kami mengembalikan hak-hak korban, bukan menuntut pidana. Sekarang pola serupa terulang pada kasus Rahmadi,” jelasnya.

Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi

Rahmadi ditangkap Maret 2025 atas tuduhan kepemilikan 10 gram sabu-sabu. Namun dalam konferensi, ia membantah dengan keras dan menyebut barang bukti yang ditanam petugas.

Dalam sidang 14 Agustus lalu, pengacara Rahmadi mengungkap uang Rp11,2 juta milik kliennya raib dari rekening M-Banking setelah seminggu ditahan. Dugaan kuat, pelaku mengakses rekening usai memaksa Rahmadi memberikan PIN ponselnya.

Kalau bukan orang dalam, siapa lagi? Fakta ini memperkuat penangkapan penuh kejanggalan, kata Roni.

Ia juga menyoroti rekaman CCTV yang beredar, menampilkan dugaan siaran terhadap Rahmadi oleh petugas yang diduga dipimpin langsung DK.

Desakan Nonaktifkan DK

Roni mendesak Kapolri dan Kapolda Sumut segera bersikap tegas.

“Nonaktifkan Kompol DK dulu. Kalau Irjen Ferdy Sambo saja bisa di aktifkan, apa yang membuat DK seolah kebal?” tegasnya.

Gelombang protes juga datang dari masyarakat Tanjungbalai. Pada 25 Juli 2025, ratusan warga menunjukkan rasa di Mapolda Sumut menuntut pencopotan DK.

Kuasa hukum Rahmadi lainnya, Suhandri Umar Tarigan, menilai penangkapan kliennya sarat prosedur pelanggaran. “Banyak yang menyebut kasus ini rekayasa,” ujarnya.

Bantah Kompol DK

Sementara itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah semua tudingan. Dalam pernyataan tertulis yang dimuat sejumlah media, ia menyatakan seluruh proses hukum telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Meski begitu, Roni berharap Majelis Hakim PN Tanjungbalai tetap objektif dalam memutus perkara Rahmadi.

“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Kalau institusi tidak mampu membersihkan dirinya dari oknum seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegakan hukum?” kesimpulan. KM-red