Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Tiga Pengembang Dituntut Penjara 6 Tahun, 2,5 Tahun dan 2,3 Tahun

oleh
Rugikan Negara Rp3,4 Miliar, Tiga Pengembang Dituntut Penjara 6 Tahun, 2,5 Tahun dan 2,3 Tahun
Ketiga terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

koranmonitor – MEDAN | Tiga pengembang yang menjadi terdakwa perkara korupsi pembangunan rumah tinggal (relokasi) mandiri tahap II korban erupsi Gunung Sinabung tahun 2015 di hamparan Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dituntut penjara bervariasi, di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (12/8/2024).

Ketiga pengembang relokasi, yakni Susanti Br Ginting alias Nande Putri dituntut 6 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Rekannya sesama pengembang, Susanto Ginting dituntut agar dipidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Kemudian, Pelin Sembiring selaku Kepala Desa (Kades) Guru Kinayan dituntut 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar lebih.

UP Berbeda

Oleh karenanya, para terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dengan nilai berbeda sesuai dengan yang dinikmati para terdakwa.

Susanti Br Ginting dikenakan UP sebesar Rp2.406.786.031 dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa Susanto Ginting dikenakan UP sebesar Rp427.500.000 dengan ketentuan yang sama diganti dengan 1,5 tahun penjara.

Sementara terdakwa Kades Pelin Sembiring dikenakan UP sebesar Rp 481.400.000 (idem) juga diganti dengan 1,5 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Dr Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan untuk penyampaian nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim PH-nya.

Korban Erupsi

Dalam dakwaan diuraikan, Pemerintah Pusat menggelontorkan bantuan Dana Hibah Daerah ke Pemkab Karo untuk Program Hibah Bantuan Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp190.674.100.000 untuk korban pengungsi erupsi Gunung Sinabung tahap II.

Susanti Br Ginting dan kawan-kawan (dkk) berhasil meyakinkan korban erupsi direlokasi. Terdakwa juga mengetahui tanah tersebut masih dalam status penyewaan oleh Lestari Purba alias Listra, namun terdakwa tetap melaksanakan kegiatan relokasi mandiri korban erupsi Gunung Sinabung Tahap II untuk masyarakat Desa Gurukinayan di hamparan Gang Garuda, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe di tanah milik Saksi Ismail Purba.

Tidak menyelesaikan pelaksanaan kegiatan pembangunan rumah relokasi mandiri hingga waktu yang telah ditentukan serta tidak melakukan pengurusan surat atas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh masing-masing masyarakat Desa Gurukinayan di hamparan Gang Garuda, namun telah menerima pembayaran 100 persen. Akibat perbuatan para terdakwa keuangan negara dirugikan Rp3.415.686.031. KM-fah/red