Rumah di Kertanegara Disebut Pernah Jadi Lokasi Pertemuan Firli-SYL

oleh -67 views
Rumah di Kertanegara Disebut Pernah Jadi Lokasi Pertemuan Firli-SYL
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat penggeledahan salah satu kediaman Ketua KPK Firli Bahuri di kawasan Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (26/10/2023). (Antara Foto/Aprillio Akbar).

koranmonitor – JAKARTA | Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, disebut sempat bertemu di Rumah Nomor 46, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan pengacara SYL, Arianto merespon kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, pada Kamis (26/10/2023) siang.

“Iya betul pernah ketemu (Firli Bahuri) di situ, tapi konon katanya itu safe house KPK,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Meski begitu, Arianto mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan pertemuan antara kliennya dengan Ketua KPK itu berlangsung. Ia meyakini hal tersebut lebih diketahui oleh penyidik, sehingga dilakukan penggeledahan di rumah Kertanegara.

“Kalau digeledah (pertemuan SYL-Firli) pasti terungkap pada pemeriksaan saksi, makanya dilakukan penggeledahan,” pungkasnya.

Sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya rampung menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, penggeledahan berlangsung selama hampir 3 jam sejak dimulai pada pukul 12.00 WIB. Belasan penyidik yang keluar dari rumah Firli nampak membawa satu koper.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah kepada SYL.

“Dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa (24/10). Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.

Teranyar, penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen milik KPK di kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap SYL. Penyitaan dokumen dilakukan penyidik usai menerima berkas yang diminta dari KPK pada Senin (23/10). KMC