koranmonitor – BINJAI | Ada 59 perkara sejak April sampai Juli 2023, yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti yang disaksikan unsur forkopimda.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah yang ketiga dalam tahun ini. Dalam pemusnahan ini sebanyak 59 perkara,” jelas Kepala Kejati Binjai, Jufri, Kamis (10/8/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah Kecamatan Binjai Utara.
Rincian 59 perkara itu yakni, 43 perkara narkotika terdiri dari sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir dan ganja 13.435 gram (13 kg).
Juga ada barang bukti 11 unit HP, sepucuk senjata api rakitan beserta 5 butir peluru yang turut dimusnahkan. Kemudian, orang dan harta benda 13 perkara, serta keamanan dan ketertiban umum 3 perkara.
Jufri menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Dan ini merupakan akuntabilitas kita selaku aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Binjai terhadap masyarakat Kota binjai keseluruhan,” ujar Jufri.
Ia menyebut, Kejari Binjai semakin hari kian banyak perkara narkotika yang ditangani. “Tentu bersama dengan teman-teman kepolisian, BNNK, konsisten, komit dalam memberikan punishment terhadap pelaku-pelaku, penggunaan narkoba ini, khususnya sebagai kurir, penjual dan sebagainya,” ujar Jufri.
Kejari Binjai juga saat ini tengah menangani satu perkara narkotika atas nama Fahrul Razi (22) dan Mujibur Rahman (22) warga Aceh Timur dengan putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung yakni pidana mati. Barang buktinya seberat 50 kilogram narkotika jenis sabu.
pihaknya masih menunggu perkara tersebut inkrah. “Kita masih menunggu perkara tersebut benar-benar selesai proses hukumnya. Karena masih PK, grasi. Kalau hukuman mati ini banyak tahapannya,” pungkasnya. KM-Nasti