Seludupkan 20 Kg sabu, Mahasiswa UNRI Dihukum Seumur Hidup

oleh

MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum seumur hidup terdakwa Iin Fauza (32) mahasiswa Semester VI Fakultas Pertanian di Universitas Riau (UNRI)dan rekannya Irfan Fadli (36), Kamis (20/6/2019). Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa/seludupkan narkotika jenis sabu seberat 120 kg dari Riau ke Kota Medan.

Majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” urai Richard.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Belman Tindaon dalam persidangan sebelumnya. Menyikapi putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, Iin Fauza bersama Irfan Fadli ditangkap di pintu keluar Tol Amplas, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, pada tanggal 14 Oktober 2018.

Saat itu, tiga petugas dari Dit Res Narkoba Polda Sumut yang sedang melakukan patroli, menerima informasi bahwa kedua terdakwa dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS, membawa sabu dari Riau tujuan Medan.

Keduanya diringkus saat hendak membayar tol. Saat akan dihentikan petugas, selain kedua terdakwa, di dalam mobil juga terdapat seorang lagi bernama Chandra (DPO) yang berusaha menerobos pintu keluar tol. Namun naas, mobil yang ditumpangi terdakwa, berhasil dihentikan petugas dengan kondisi ban depan mobil pecah.

Pada saat penangkapan tersebut disita barang bukti berupa 2 buah Polo In Sport warna hitam yang berisi sabu dengan total sebanyak 20 bungkus dengan berat keseluruhan 20.000 gram

Setelah diinterogasi, Iin Fauzi mengakui bahwa dia diajak oleh Irfan Fadli untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp1 juta.KM-apri