Tergiur Keuntungan, 2 Nelayan Nyambi Jual Sabu

oleh -22 views

BATUBARA | Dua nelayan di Kabupaten Batubara terpaksa meringkuk di belaik jeruji, karena tergiur mendapatkan uang dengan menyambi atau kerja sampingan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya yakni Sunali alias Isun (22) dan Mislan alias Inyak (30) keduanya warga Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara. Dari tangan kedua nelayan, petugas Polsek Labuhan Ruku menyita 8 paket kecil sabu yang dibungkus dalam platik klip transparan.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat M, Kamis (20/6/2019) membenarkan penangkapan dua nelayan bersama barang bukti sabu-sabu. Diterangkan Kapolsek, pihaknya secara terus menerus melakukan upaya pemberantasan narkoba bekerjasama dengan masyarakat.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yg layak dipercaya Rabu, (19/6/2019) sekira pukul 21.30 Wib, bahwa ada 2 orang pemuda yang sedang memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba jenis Sabu disebuah kilang kapur di Desa Indrayaman Kec. Talawi Kab. Batubara.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Labuhan Ruku perintahkan berangkat ke TKP dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak. Setiba di TKP, tim menemukan kedua pemuda tersebut kemudian dilakukan penangkapan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu.

Tim selanjutnya memboyong kedua tersangka berikut barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 buah wadah plastik air mineral, dan 1 buah plastik transparan ukuran sedang ke Mapolsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut. KM-eps