koranmonitor – DELI SERDANG | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menuntut penipuan kasus, Josniko Tarigan, dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu pada Rabu (6/8/2025).
Tuntutan tersebut memicu protes dari ratusan simpatisan dan keluarga penipu. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Cabang Pancur Batu pada Rabu (12/8/2025) siang.
Massa menilai pasal yang dijatuhkan terhadap Josniko, yakni Pasal 351 KUHP tentang pemahaman, tidak tepat. Mereka mendesak agar majelis hakim meninjau ulang dan menggantinya dengan Pasal 352 KUHP, yang dinilai lebih sesuai.
Tak hanya di pengadilan, aksi massa juga berlanjut ke Mapolsek Pancur Batu dan kantor Cabjari Pancur Batu.
Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Hareva, menegaskan bahwa tuntutan terhadap Josniko sudah melalui proses pertimbangan sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau itu aksi damai, silakan saja. Itu hak warga untuk menyampaikan aspirasi. Tapi kami tetap pada sikap, tuntutan sudah kami susun berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yus saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp.
Josniko Tarigan sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir dua tahun. Ia akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dalam sidang pada 23 Juli 2025.
Dalam konferensi tersebut, ia mengaku memukul korban, Notrianta Sebayang, menggunakan tangan dan batu.
Penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 19 November 2022, saat Josniko mengatur lalu lintas akibat bus dihancurkan di Jalan Medan-Berastagi. Keributan bermula dari cekcok antara dirinya dan istri korban yang tidak terima dihentikan saat melintas.
“Saya menghentikan mobil mereka, tapi mereka tetap maju. Saya sempat adu mulut dengan istrinya, dari situlah awal kejadiannya,” ungkap Josniko di hadapan majelis hakim yang dipimpin Morailam.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Josniko sempat menangis dan memeluk anggota keluarganya di hadapan majelis hakim. KM-ded/Red