HUKUM

Seorang Youtuber Ditangkap Kasus Pencabulan

TANJUNGBALAI-koranmonitor | Seorang youtuber harus berurusan dengan hukum, dan mendekam di balik jeruji besi di Polres Tanjungbalai.

Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun itu melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran).

Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, pelaku berinisial MFL merupakan warga Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sementara Bunga merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang masih berusia 17 tahun, dan masih duduk di bangku SMA.

“Pelaku ditangkap Selasa 8 Maret 2022 atas laporan dari ibu korban. Dimana pelaku ini telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, Rabu (9/3/2022).

Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan, pelaku datang untuk menemui korban pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Setelah tiba di Tanjungbalai, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya ke hotel tempat pelaku menginap. Disana pelaku menyuruh rekannya untuk pergi meninggalnya bersama korban. Pelaku pun melancarkan bujuk rayunya.

“Korban di jemput dari rumahnya dan dibawa ke hotel. Disana pelaku mengajak korban nonton film porno dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” paparnya.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan menikahi korban. Ia pun membawa korban ke Bengkalis. Disana, mereka tinggal di rumah kontrakan pelaku. Di kontrakan itu, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Korban menolak, tetapi pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan suami istri,” ujar AKP Eri Prasetyo.

Hal itu pun diketahui oleh orangtua korban. Dan kemudian melaporkan hal itu kepada polisi. Kini pemuda yang merupakan youtuber itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

admin

Recent Posts

Anggota DPR RI Ijeck Dampingi Dua Menteri Tinjau Lokasi Pembangunan Rumah Susun di Medan Labuhan

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait Bersama Menteri Dalam Negeri…

56 tahun ago

PT Kinra Utamakan Pekerja Lokal, Bobby Nasution Optimis Serap 13.000 Tenaga Kerja di KEK Sei Mangkei

koranmonitor - SIMALUNGUN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) jalin kerja sama dengan PT…

56 tahun ago

Sidang Suap Proyek Jalan Sumut: “Bagi-Bagi Duit” dari Rekanan PT. RNM Terungkap di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor - MEDAN | Beruntunnya aliran dana alias bagi-bagi dari rekanan, Akhirun Piliang alias Kirun,…

56 tahun ago

Ini Langkah Strategi Dishub Kota Medan, Wujudkan Tertib Lalu Lintas

koranmonitor - MEDAN | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, terus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat…

56 tahun ago

Polres Labusel Ringkus 4 Tersangka Narkoba dan Sita 56 Gram Sabu

koranmonitor - LABUSEL | Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan polsek jajaran…

56 tahun ago

Bank Sumut Gelar Gathering dan Workshop Jurnalisme Perbankan 2025 di Parapat: Perkuat Sinergi dengan Media

koranmonitor - PARAPAT | PT Bank Sumut sukses menggelar Gathering & Workshop Jurnalisme Perbankan Bersama Media…

56 tahun ago