Seorang Youtuber Ditangkap Kasus Pencabulan

oleh -76 views
Seorang Youtuber Ditangkap Kasus Pencabulan
Berkas Seorang Youtuber Ditangkap Kasus Pencabulan

TANJUNGBALAI-koranmonitor | Seorang youtuber harus berurusan dengan hukum, dan mendekam di balik jeruji besi di Polres Tanjungbalai.

Pasalnya, pemuda berusia 24 tahun itu melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga (nama samaran).

Informasi yang diperoleh dari kepolisian menyebutkan, pelaku berinisial MFL merupakan warga Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sementara Bunga merupakan warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang masih berusia 17 tahun, dan masih duduk di bangku SMA.

“Pelaku ditangkap Selasa 8 Maret 2022 atas laporan dari ibu korban. Dimana pelaku ini telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali,” jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo, Rabu (9/3/2022).

Pelaku dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial. Setelah berkenalan, pelaku datang untuk menemui korban pada Jumat 25 Februari 2022 lalu.

Setelah tiba di Tanjungbalai, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya ke hotel tempat pelaku menginap. Disana pelaku menyuruh rekannya untuk pergi meninggalnya bersama korban. Pelaku pun melancarkan bujuk rayunya.

“Korban di jemput dari rumahnya dan dibawa ke hotel. Disana pelaku mengajak korban nonton film porno dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali,” paparnya.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan menikahi korban. Ia pun membawa korban ke Bengkalis. Disana, mereka tinggal di rumah kontrakan pelaku. Di kontrakan itu, pelaku kembali menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

“Korban menolak, tetapi pelaku memaksa korban untuk melakukan lagi hubungan suami istri,” ujar AKP Eri Prasetyo.

Hal itu pun diketahui oleh orangtua korban. Dan kemudian melaporkan hal itu kepada polisi. Kini pemuda yang merupakan youtuber itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subs Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.