Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Malam Ini, KPK: Dikhawatirkan Melarikan Diri

oleh -51 views
Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Malam Ini, KPK: Dikhawatirkan Melarikan Diri
Tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

koranmonitor – JAKARTA | Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijemput paksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/10/2024) malam di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menjemput paksa SYL pada malam ini hingga harus dibawa ke markas lembaga antirasuah.

“Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang belum dilakukan penahanan,” kata Ali kepada wartawan di markas KPK pada Kamis (12/10/2023) malam ini.

Dia memastikan, dalam konteks itu, KPK telah melakukan prosedur dari mulai pemanggilan SYL yang kemudian tak dihadiri sosok yang telah jadi tersangka dugaan tipikor di lingkungan Kementan tersebut.

“Tentu ketika dilakukan penangkapan ada alasan pidana adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan bukti-bukti. Itu yang jadi dasar penangkapan dilakukan,” sambungnya.

Ali Fikri pun mengonfirmasi alasan SYL kepada penyidik KPK tak bisa hadir pada pemanggilan pemeriksaan sebelumnya karena harus pulang kampung melihat ibunda yang sedang sakit.

Namun, sambungnya, tim KPK pun menunggu iktikad SYL pada Kamis ini karena sudah ada di Jakarta sejak Rabu (11/10) malam lalu. Namun, sambungnya, tak ada iktikad dari SYL untuk mendatangi KPK sebelum dijemput paksa.

“Kami dapat info yang bersangkutan sudah di Jakarta tadi malam. Saya pikir sesuai komitmen akan kooperatif semestinya datang hari ini menemui tim penyidik. Tapi kemudian sampai tadi sore enggak muncul di KPK,” ujar pria berlatar belakang jaksa itu.

Selanjutnya, dia menyatakan untuk saat ini KPK baru melakukan upaya jemput paksa dan belum memutuskan menahan SYL pada malam ini.

“Apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya itu kewenangan penyidik,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan orang yang dijemput paksa apakah akan ditahan atau tidak guna keperluan penyidikan.

Sebelumnya berdasarkan pantauan, SYL yang dijemput paksa itu tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB.

SYL terlihat memakai topi dan jaket kulit hitam. Dia memakai masker saat tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.

Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK pada Kamis lmalam ini.

Saat dikonfirmasi, pengacara SYL, Febri Diansyah membenarkan pihaknya tak ada bersama kliennya saat upaya jemput paksa tim KPK tersebut. Febri pun menyatakan akan segera datang ke markas KPK pada malam ini juga.

“Saya masih cek info tersebut, namun kami akan datang ke KPK malam ini untuk mengkonfirmasi lebih lanjut, apakah benar dilakukan penangkapan tersebut,” katanya dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Dia pun mengingatkan kliennya sebelumnya sudah menyatakan akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Jumat (13/10) besok. Tim pengacara pun, sambungnya, sudah memastikan bakal kedatangan kliennya itu ke bagian penyidikan KPK.

“Pak Syahrul justru sudah menerima surat panggilan tadi untuk jadwal pemeriksaan besok Jumat. Ia bilang akan koperatif dan mengkonfirmasi akan datang di pemeriksaan besok,” kata Febri.

“Kami tim hukum juga sudah koordinasi dengan bagian Penyidikan terkait konfirmasi kehadiran tersebut. Dan jadwal pemeriksaannya seharusnya besok Jumat,” imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.

Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KMC/cnnindonesia