HUKUM

Simpan Sabu, Pasutri Diciduk Polisi di Rumah Kontrakannya

koranmonitor – BELAWAN | Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RG alias R dan NM alias M, warga Jalan Pulau Seram, Lingkungan VII Rel, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (15/10/2022).

Saat diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, pasutri ini tak bisa berkutik dan tak melakukan perlawanan.

Informasi yang diperoleh, penangkapan bandar sabu milik pasutri ini dilakukan personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berkat informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut, personil yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang SH pun langsung menuju ke lokasi yang disebutkan.

“Pasutri ini diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Seram Lingkungan VII Rel, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Medan,” kata Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Herison Manullang SH.

Lanjut, jelas Sukarman, personil sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pasutri ini diseputaran rumah kontrakannya.

“Benar saja, pasutri ini terlihat membawa sabu ke tempat tinggalnya di Pasar IX, Jalan Besi Ujung, Dusun VVI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada hari kamis (6/10/2022) malam 22.00 WIB. Melihat Pasutri ini, personil pun langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pasutri ini,” ujarnya.

Sukarman menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 paket berisi sabu-sabu dengan berat 0.72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai Rp 1.3 juta hasil penjualan sabu dan 1 unit hp android. Tambah Sukarman, pasangan suami istri ini pun selanjutnya diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.KM-js

admin

Recent Posts

IHSG dan Rupiah Dibuka Menguat Ditengah Kesepakatan Dagang AS – Vietnam

koranmonitor - MEDAN | Data penyerapan jumlah tenaga kerja di luar sektor pertanian AS mengalami pertumbuhan…

56 tahun ago

Penangkapan Kadis PUPR Sumut Dikaitkan dengan Gubsu, Asril Siregar : Opini Berlebihan dan Menyesatkan

koranmonitor - MEDAN | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas korupsi khususnya di Sumut mendapat…

56 tahun ago

Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Temukan Uang Rp2,8 Miliar dan Senpi beserta Amunisi

koranmonitor - JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang Rp2,8 miliar, senjata api (senpi)…

56 tahun ago

Menteri PUPR: Bobby Nasution Buat Kebijakan Pro Rakyat dan Pertama di Indonesia

koranmonitor - JAKARTA | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengambil terobosan baru, dengan menghapuskan biaya…

56 tahun ago

Wagub Sumut Tekankan Loyalitas dan Pelayanan Maksimal dalam Optimalisasi Pajak Kendaraan

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengingatkan seluruh jajaran Badan Pendapatan…

56 tahun ago

KPK Geledah Rumah Mewah Kadis PUPR Sumut Topan Ginting di Komplek Royal Sumatera

koranmonitor -  MEDAN | Rumah mewah milik mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut, Topan Obaja…

56 tahun ago