Simpan Sabu, Pasutri Diciduk Polisi di Rumah Kontrakannya

oleh -17 views
Simpan Sabu, Pasutri Diciduk Polisi di Rumah Kontrakannya
Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Herison Manullang SH, saat paparkan pasangan suami istri yang menjadi bandar sabu di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.

koranmonitor – BELAWAN | Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RG alias R dan NM alias M, warga Jalan Pulau Seram, Lingkungan VII Rel, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (15/10/2022).

Saat diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, pasutri ini tak bisa berkutik dan tak melakukan perlawanan.

Informasi yang diperoleh, penangkapan bandar sabu milik pasutri ini dilakukan personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, berkat informasi masyarakat. Menerima informasi tersebut, personil yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Herison Manullang SH pun langsung menuju ke lokasi yang disebutkan.

“Pasutri ini diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Pulau Seram Lingkungan VII Rel, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Medan,” kata Wakapolres Pelabuhan Belawan, Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Herison Manullang SH.

Lanjut, jelas Sukarman, personil sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pasutri ini diseputaran rumah kontrakannya.

“Benar saja, pasutri ini terlihat membawa sabu ke tempat tinggalnya di Pasar IX, Jalan Besi Ujung, Dusun VVI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, pada hari kamis (6/10/2022) malam 22.00 WIB. Melihat Pasutri ini, personil pun langsung melakukan penggrebekan dan mengamankan pasutri ini,” ujarnya.

Sukarman menuturkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti 2 paket berisi sabu-sabu dengan berat 0.72 gram, 8 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet tangan warna hitam, uang tunai Rp 1.3 juta hasil penjualan sabu dan 1 unit hp android. Tambah Sukarman, pasangan suami istri ini pun selanjutnya diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya.KM-js