LABUHANBATU-koranmonitor | Satreskrim Polres Labuhanbatu mengamankan seorang siswi kelas III SMA salahsatu sekolah berinisial MP di Rantauprapat.
MP diamankan saat melintas dibilangan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati SH, Selasa (24/11/2021) menyampaikan, kasus penganiayaan itu sebelumnya sempat heboh, setelah di posting di media sosial Facebook pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Menurut AKP Murniati, korban berinisial SPH (19) warga Desa Senah Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu itu, dianiaya MP hingga mengalami pemukulan di lengan kanan dan dadanya, serta mata sebelah kiri mengeluarkan darah.
Kepada petugas, pelaku MP mengakui tindakan penganiayaan yang dilakukannya disebabkan rasa ketersinggungan, dengan pembicaraan yang disampaikan korban terkait adanya kegiatan pedicure dan medicure kakaknya.
Diterangkan pelaku, korban mengatakan barang yang dijual kakaknya tidak berkualitas. Namun, begitu modus pelaku masih didalami penyidik secara intensif.
Dilanjutkan AKP Murniati, mengingat pelaku masih di bawah umur sehingga dalam penanganannya harus sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak no 11 tahun 2012.
“Yaitu dengan melakukan diversi melibatkan pelaku, korban, keluarg, Dinas Sosial serta lainnya agar tidak menciderai hak-hak nya sebagai anak.KM-tim