Kasus Penganiayaan Dirinya Dihentikan Polrestabes Medan, Suranta Sembiring Lapor ke Polda Sumut Minta Keadilan

oleh -40 views
Suranta Sembiring Diduga Dianiaya Belasan Orang di Gudang Pinang Miliknya
Suranta Sembiring Korban penganiayaan dan pengeroyokan di gudang miliknya saat membuat laporan pengaduan di Mapolrestabes Medan

koranmonitor – MEDAN | Laporannya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Korban penganiayaan dan pengeroyokan bernama Suranta Sembiring, kecewa dengan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.

Proteus Pro Crack

Setelah mendapatkan surat penghentian perkara itu, Suranta langsung membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Ketika dikonfirmasi awak media, Suranta meminta kepada Polda Sumut untuk menelusuri penyebab dihentikannya laporan penganiayaan yang dialaminya.

“Saya heran, mengapa laporan penganiayaan saya dihentikan oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. Padahal, saya telah menjadi korban penganiayaan dan mengalami luka-luka. Sehingga saya membuat Dumas ke Polda Sumatera Utara,” kata Suranta kepada awak media, Kamis (4/5/2023) petang.

Pria warga Kota Medan ini berharap mendapat keadilan dimata hukum sehingga laporan penganiayaan yang telah dihentikan pihak Satreskrim Polrestabes Medan segera dibuka kembali. Karena korban mengalami luka dan trauma.

Surat penghentian penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan

“Bukti luka karena penganiayaan ada, hasil Visum ada, rekaman Video ada, Keterangan Saksi dari saya juga ada, Rekaman CCTV juga ada namun mereka tidak mau sita, Jadi apakah itu bukan alat bukti. Jadi saya mohon keadilan dari Polda Sumut,” ungkapnya.

Suranta bercerita bahwa penganiayaan itu terjadi Selasa 13 Desember 2022 malam, sesuai dengan nomor laporan bernomor STTLP/B/3811/XII/2022, tertanggal 14 Desember 2022.

“Saya lebam lebam karena dianiaya, dikeroyok di gudang pinang milik saya yang berada di Jalan Sejarah KM 11,5 atau Jalan Binjai, Desa Suka Bumi Baru, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Tapi, mengapa laporan saya dihentikan. Itu yang membuat saya heran dan kecewa,” ungkapnya.

Pria berusia 50 tahun ini mengaku diseret dipukuli dengan beringas oleh beberapa orang yang dikenalnya.

“Karena dihentikan itulah, saya membuat Dumas dan berharap agar Kapolda Sumatera Utara dan Direktur Reserse Kriminal Umum melihat ini. Mohon keadilan pak, jangan nunggu viral baru ditindaklanjuti pak,” terangnya.

Terpisah, Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumatera Utara AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi mengaku, bahwa Dumas dari Suranta Sembiring sudah diterima dan pasti akan ditindaklanjuti.

“Pastinya, Dumas itu akan ditindaklanjuti. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara akan melakukan pendalaman terkait dengan adanya Dumas itu,” terangnya.KM-red