HUKUM

Sri Palmen Siregar Buronan Kasus Penipuan Rp5,7 M Ditangkap di Parkiran Capital Building

koranmonitor – MEDAN | Sri Palmen Siregar terpidana kasus penipuan Rp5,7 Miliar, ditangkap Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Terpidana Sri Palmen Siregar merupakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan selama 6, ditangkap, Selasa (9/7/2024) malam di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan.

Kepala Kejati Sumut Idianto SH MH melalui salah seorang Koordinator Intel Yos A Tarigan SH MH didampingi Kasi A Indra Hasibuan, SH, Rabu (10/7/2024) membenarkan penangkapan terpidana Sri Palmen Siregar.

“Terpidana sudah ditetapkan DPO sejak 6 bulan lalu, karena JPU Kejari Medan sudah melakukan pemanggilan tidak pernah hadir, hingga akhirnya diterbitkan surat DPO,” sebut Yos A Tarigan.

Yos menambahkan, setelah di cek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan. Dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Dijelaskan Yos, berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, terpidana Sri Palmen Siregar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.

“Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana Sri Palmen Siregar pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan terbukti melakukan penipuan, dan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU. Namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan, terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelas Yos A Tarigan.

Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman. KM-fah/red

koranmonitor

Recent Posts

Wakapolda Sumut Tinjau Dua Posko Pengungsian Banjir, Pastikan Penanganan Berjalan Cepat dan Humanis

koranmonitor - LANGKAT | Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Rony Samtana mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu…

56 tahun ago

Banjir Surut, Warga Medan Bertahan Hidup Tanpa Aliran Listrik: PLN Diminta Beri Kompensasi!

koranmonitor - MEDAN | Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara (Sumut) mengakibatkan…

56 tahun ago

Gubsu Tinjau Pengungsi Di Tapteng, Prioritaskan Kebutuhan Anak-Anak dan Perempuan

koranmonitor - TAPTENG | Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution tiba di Bandara Pinangsori, Kabupaten Tapanuli…

56 tahun ago

Anggota DPR-RI Bob Mamana Salurkan Sembako ke Pemko Binjai Untuk Korban Binjai

koranmonitor - BINJAI | Anggota DPR-RI, Fraksi PDI-P, Bob Andyka Mamana Sitepu, menyalurkan bantuan sembako…

56 tahun ago

Bencana Banjir, Jalur Tol Tebing Tinggi – Medan Putus

koranmonitor - MEDAN | Bencana alam banjir telah mengakibatkan jembatan ruas Jalan Tol Tebing Tinggi…

56 tahun ago

Dit Reskrimsus Cek SPBU Sikapi Kelangkaan BBM

koranmonitor - MEDAN | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti…

56 tahun ago