HUKUM

Suap Penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

MEDAN-koranmonitor | Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial (32) dituntut hukuman 3 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

Tuntutan pidana itu disampaikan
Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Prasetya Raharja dkk, pada sidang secara virtual di ruang Cakra-3 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

Selain tuntutan penjara, Wali Kota Tanjungbalai juga dikenakan membayar denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut KPK menyatakan, terdakwa Muhammad Syahrial terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan, yakni secara bertahap, mencapai puluhan kali, memberikan uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju.

Pemberian uang suap itu dilakukan terdakwa dengan cara mentransfer uang ke rekening atas nama Riefka Amalia, total uang yang ditransfer Rp1.275.000.000.

Baca Juga: 

KPK Tetapkan M Syahrial Jadi Tersangka, Sekda Tanjungbalai Ditahan

Selain itu, terdakwa Muhammad Syahrial juga mentransfer uang secara bertahap mencapai belasan kali ke rekening advokat Maskur Husein dengan total Rp200 juta.

Menurut Penuntut Umum KPK, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Disebutkan, peristiwanya berkisar November 2020 sampai dengan April 2021, terdakwa mentransfer uang dari beberapa tempat di kota Tanjungbalai, P.Siantar dan Bandara Kuala Namu Deliserdang, Sumatera Utara.

Mulanya, Oktober 2020, terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai (Kader Golkar) berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI yang merupakan petinggi Partai Golkar yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai. Namun terdakwa ragu, sebab ada perkara terkait dirinya yang sedang diproses KPK.

Baca Juga : 

Walikota Tanjungbalai Nonaktif Diadili Kasus Suap Penyidik KPK Rp1,6 Miliar

Lalu Azis mengenalkan terdakwa dengan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju. Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021- 2026.

Terdakwa merasa ada yang mengganjal, setidaknya ada laporan BPK mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa.Tujuannya agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Stepanus setuju dengan permintaan terdakwa, selanjutnya keduanya bertukaran nomor HP. Lebih lanjut, Stepanus menghubungi temannya seorang advokat bernama Maskur Husein untuk menangani perkara di Tanjungbalai.

Maskur Husein menyanggupi permintaan itu, asalkan ada dananya sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian permintaan itu disampaikan Stepanus kepada terdakwa.

Permintaan itu disetujui, dilanjutkan dengan pemberian uang secara bertahap mencapai puluhan kali transfer ke rekening atas nama Riefka Amalia dengan total Rp 1.275.000.000.

Kemudian terdakwa juga mentrasfer uang secara bertahap mencapai belasan kali ke rekening Maskur Husein dengan total Rp 200 juta.

Usai pembacaan nota tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidang hingga Senin pekan depan untuk mendengar nota pembelaan penasehat hukum terdakwa.KM-vh

admin

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago