HUKUM

Sudah Dipenjara, Anak Kandung Tega Jebak Ibunya Bawa Sabu ke Lapas Kota Pinang

koranmonitor – KOTA PINANG | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (51) kepada keluarganya, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

PA sebelumnya diamankan sejak Minggu (1/5/2022) sore oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas( Kelas IIB Kota Pinang, dan Polsek Kota Pinang, karena membawakan minuman jus berisikan narkotika jenis sabu untuk anaknya yang menjalani hukuman.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, bahwa ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin Negatif mengandung narkotika.

Dan PA tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.

Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu, pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib, ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya berinisial BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.

PA didatangi dirumahnya beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (51) dititipkan satu plastik berisi jus alpukat, untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah menitipkan lalu R pergi.

Selanjutnya suami isteri (PA dan PS) mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal berupa pakaian, makanan termasuk jus alpukat yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas

Selanjutnya suami isteri ini beranjak pulang dan sekira pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas. Setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang, petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka, dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.

Pasangan suami istri PS dan PA

Selanjutnya PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin 2 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dan pada Selasa 3 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS (anak kandungnya) di Lapas Kota Pinang.

BS mengakui barang sabu seberat 1,5 gram bruto yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R yang dibelinya seharga Rp 1juta. Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanannya.

Dengan berurai air mata PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara, akan berbuat demikian kepadanya. Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO

Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea). PA dan PS serta 2 cucu yang ikut ke Lapas dijadikan saksi kunci, untuk R yang kini Buron.KM- tim

admin

Recent Posts

Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Klaim Jadi Korban Permainan Jaksa, Bongkar Aliran Dana Rp 500 Juta

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan…

56 tahun ago

Erfin Fachrur Razi Resmi Jabat Kepala Inspektorat Medan, Wali Kota Minta Fokus Reformasi Birokrasi

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa proses pelantikan Kepala Inspektorat yang baru,…

56 tahun ago

Ini Identitas dan Peran 23 Tersangka Perjudian di Karo, 5 Diantaranya Wanita

koranmonitor - MEDAN | Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, sebanyak 23 orang ditetapkan Subdit…

56 tahun ago

Polrestabes Medan Ungkap 17 Kasus Kriminal dalam Sepekan, 21 Pelaku Ditangkap

koranmonitor - MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana kejahatan yang meresahkan masyarakat,…

56 tahun ago

Rico Waas Serahkan Santunan Rp200 Juta Lebih Keluarga Pegawai Non-ASN Meninggal Akibat Kecelakaan Kerja

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan duka cita mendalam…

56 tahun ago

Josniko Tarigan Divonis 1,6 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan Sadis

koranmonitor - MEDAN | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cabang Pancur Batu menjatuhkan vonis 1,6…

56 tahun ago