Sudah Dipenjara, Anak Kandung Tega Jebak Ibunya Bawa Sabu ke Lapas Kota Pinang

oleh -113 views
Sudah Dipenjara, Anak Kandung Tega Jebak Ibunya Bawa Sabu ke Lapas Kota Pinang
BS, warga binaan Lapas Kota Pinang diperiksa terkait sabu yang disimpan dalam jus alpukat

koranmonitor – KOTA PINANG | Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (51) kepada keluarganya, Rabu (4/5/2022) sekira pukul 17.30 Wib.

PA sebelumnya diamankan sejak Minggu (1/5/2022) sore oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas( Kelas IIB Kota Pinang, dan Polsek Kota Pinang, karena membawakan minuman jus berisikan narkotika jenis sabu untuk anaknya yang menjalani hukuman.

Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, bahwa ibu PA berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin Negatif mengandung narkotika.

Dan PA tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang divonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.

Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut yaitu, pada Minggu 1 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib, ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya berinisial BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.

PA didatangi dirumahnya beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (51) dititipkan satu plastik berisi jus alpukat, untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah menitipkan lalu R pergi.

Selanjutnya suami isteri (PA dan PS) mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal berupa pakaian, makanan termasuk jus alpukat yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas

Selanjutnya suami isteri ini beranjak pulang dan sekira pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas. Setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang, petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka, dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu.

Pasangan suami istri PS dan PA

Selanjutnya PA diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada Senin 2 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Dan pada Selasa 3 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS (anak kandungnya) di Lapas Kota Pinang.

BS mengakui barang sabu seberat 1,5 gram bruto yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R yang dibelinya seharga Rp 1juta. Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu, dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanannya.

Dengan berurai air mata PA menerangkan tidak menyangka anak kandungnya BA yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara, akan berbuat demikian kepadanya. Terhadap BS telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R dijadikan sebagai DPO

Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea). PA dan PS serta 2 cucu yang ikut ke Lapas dijadikan saksi kunci, untuk R yang kini Buron.KM- tim