koranmonitor – MEDAN | Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak perintahkan anggotanya segera menangkap pemilik, maupun pengelola lokasi atau basis perjudian dan narkoba di Kawasan Jermal I hingga XVII Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Praktik penyakit masyarakat (pekat) itu sudah sangat meresahkan. Perintah Kapolda juga setelah digrebeknya lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (8/4/2023).
“Siapapun itu, pengelola dan pemilik kita targetkan segera ditangkap. Kita tunggu ya hasil pemeriksaan sampai tuntas,” sebut Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (9/4/2023).
Hadi mengakui kalau lokasi tersebut beroperasi meski di bulan suci Ramadan.
“Dasar penggerebekan dari laporan banyak warga masyarakat yang sangat resah dengan berdirinya dan beroperasinya lokalisasi narkoba dan judi. Sudah kita tindaklanjuti. Ini untuk kesekian kalinya kita gerebek dan kita atensikan lokalisasi ini ditutup permanen,” tegasnya.
Hadi menyatakan, penggerebekan dilakukan sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
“Tidak boleh lagi beroperasi. Ini kita tegaskan. Jika masih terus beroperasi akan terus kita tindak sampai tutup total, seperti kawasan kampung kubur,” ujar Hadi Wahyudi.
Sebelumnya, puluhan personel gabungan Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi perjudian dan peredaran narkoba di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Seituan, Sabtu (8/4/2023).
Dari lokasi petugas mengamankan belasan orang yang diduga pemain judi dan pemakai narkoba.
“Iya kemarin tim dari Polda Sumut menggerebek lokasi permainan judi dan narkoba,” aku Hadi, Minggu (9/4/2023).
Dari lokasi, petugas mengamankan 12 orang yang merupakan kasir dan security lokasi judi, pemain judi, dan pemakai narkoba.
“Orang yang diamankan itu perannya beda-beda,” terangnya.
Selaian itu, sebut Kabid, dari lokasi petugas juga mengamankan 23 mesin ketangkasan jackpot, 7 unit mesin scater, ratusan koin mesin judi ketangkasan, uang tunai Rp1.020.000, 4 paket kecil sabu-sabu, ratusan alat isap narkoba, 2 pucuk senjata tajam (sajam) jenis parang.