Categories: HEADLINEHUKUM

Tamin Sukardi Divonis 6 Tahun Penjara Karena Jual Lahan Eks HGU PTPN2 Seluas 106 Ha

MEDAN | Sidang lanjutan perkara eks HGU PTPN 2 seluas 106 Ha dengan terdakwa Tamin Sukardi berakhir, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo SH menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, Senin (27/8/2018).

Tamin Sukardi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp132,4 milliar dengan ketentuan apabila tidak cukup mebayar dapat disita harta benda atau diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun. 

Menurut majelis hakim tersebut terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merugikan keuangan negara bersama- sama dengan alm. Tasman Aminoto menjual tanah eks PTPN 2 didesa Helvetia pasar IV Tanjung Mora Kabupaten Deliserdang. 

Oleh majelis hakim menjerat Terdakwa dengan pasal 2 Undang- undang tentang Korupsi. Namun dalam pembacaan putusan tersebut terjadi ketidak sefahaman hakim anggota dua (adhoc) atas pertimbangan hukum hakim ketua dan anggota satu. Sehingga dalam mengambil keputusan terjadi sunting opini.

Hal ini terlihat putusan yang dijatuhkan majelis hakim timbul keragu- raguan antara ketiga hakim tersebut, tetapi putusan harus diucapkan pada persidangan tersebut.

Dalam sunting opininya hakim anggota II mengatakan dalam pertimbangan hukumnya, terdakwa merupakan pembeli tanah beritikad baik dari alm. Tasman Aminoto berdasrkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sedangkan Tasman Aminoto selaku kuasa 65 warga berdasarkan SKSPTSL tahun 54.

Selain itu hakim anggota dua ada juga menyebutkan, dalam penghapusbukuan yg sudah terjadi tidak bisa swsukanya dibatalkan oleh Dirut PTPN2 pada masa itu. 

Seharusnya pembatalan penghapusanbuku tersebut melalui proses Pengadilan yang berwenang. Jadi menurut hakim anggota tersebut kita harus menghargai terdakwa selaku pembeli tanah eks PTPN2 yang beritikad baik sesuai putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap Tasman Aminoto.red

admin

Recent Posts

Ajak Masyarakat Doakan Prabowo Subianto, Ijeck Yakin Indonesia Lewati Masa Sulit

KORANMONITOR.COM, MEDAN - Anggota DPR RI Musa Rajekshah mengajak masyarakat untuk mendoakan Presiden Prabowo Subianto…

5 jam ago

Audiensi Dengan Perwakilan Bank Indonesia, Ketua MES Sumut Ijeck Sampaikan Program Kerja

KORANMONITOR.COM, MEDAN- Ketua Umum Pengurus Wilayah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sumut Musa Rajekshah bersama rombongan…

6 jam ago

Luncurkan Program CKG, Wali Kota Medan Titip 5 Pesan Sehat untuk Siswa Madrasah dan Ponpes

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan para siswa…

6 jam ago

Raih Suara Terbanyak, Syaifullah Terpilih Jadi Ketua FWP Sumut 2025-2028

koranmonitor - MEDAN | Syaifullah resmi terpilih sebagai Ketua Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara…

6 jam ago

Ini Tampang 6 Maling di Sekolah An-Nizam, 3 Ditembak Polisi

koranmonitor - MEDAN | Tim Polsek Medan Area mengungkap kasus pencurian di Yayasan Sekolah An-Nizam…

12 jam ago

Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis Bayar Uang Pengganti Rp105,8 Miliar, Kajati Sumut: Wujud Pemulihan Kerugian Negara

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengeksekusi pembayaran uang pengganti dalam…

14 jam ago