MEDAN | Sidang lanjutan perkara eks HGU PTPN 2 seluas 106 Ha dengan terdakwa Tamin Sukardi berakhir, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Wahyu Prasetio Wibowo SH menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, Senin (27/8/2018).
Tamin Sukardi juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp132,4 milliar dengan ketentuan apabila tidak cukup mebayar dapat disita harta benda atau diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Menurut majelis hakim tersebut terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan merugikan keuangan negara bersama- sama dengan alm. Tasman Aminoto menjual tanah eks PTPN 2 didesa Helvetia pasar IV Tanjung Mora Kabupaten Deliserdang.
Oleh majelis hakim menjerat Terdakwa dengan pasal 2 Undang- undang tentang Korupsi. Namun dalam pembacaan putusan tersebut terjadi ketidak sefahaman hakim anggota dua (adhoc) atas pertimbangan hukum hakim ketua dan anggota satu. Sehingga dalam mengambil keputusan terjadi sunting opini.
Hal ini terlihat putusan yang dijatuhkan majelis hakim timbul keragu- raguan antara ketiga hakim tersebut, tetapi putusan harus diucapkan pada persidangan tersebut.
Dalam sunting opininya hakim anggota II mengatakan dalam pertimbangan hukumnya, terdakwa merupakan pembeli tanah beritikad baik dari alm. Tasman Aminoto berdasrkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Sedangkan Tasman Aminoto selaku kuasa 65 warga berdasarkan SKSPTSL tahun 54.
Selain itu hakim anggota dua ada juga menyebutkan, dalam penghapusbukuan yg sudah terjadi tidak bisa swsukanya dibatalkan oleh Dirut PTPN2 pada masa itu.
Seharusnya pembatalan penghapusanbuku tersebut melalui proses Pengadilan yang berwenang. Jadi menurut hakim anggota tersebut kita harus menghargai terdakwa selaku pembeli tanah eks PTPN2 yang beritikad baik sesuai putusan pengadilan hingga Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap Tasman Aminoto.red