Categories: HUKUM

Terbukti Nistakan Agama Meliana Dihukum 18 Bulan Penjara

MEDAN | Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama Islam dengan terdakwa Meliana menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara yang berlangsung diruang Cakra I ruang utama Pengadilan Negeri (PN ) Mwdan, Selasa (21/08).

Selama pembacaan putusan diruang sidang dipadati dari ormas Islam dengan pengawalan puluhan personil gabungan kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penodaan agama islam. 

Dimana terdakwa meminta agar pihak Masjid tidak menggunakan penggeras suara atau Toa (pengeras suara) karena merasa terganggu.

“Keberatan itu disampaikan kepada pemilik warung yang kemudian disampaikan kepada pihak kenaziran Masjid Al Maksum sehingga mengakibatkan terjadi ketersinggungan hingga membuat kegaduhan pada Juli 2016,”sebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Praseto Wibowo dalam persidangan.

Sementara itu, Anggia Y Kesuma selaku JPU Kejari Tanjungbalai menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sedangkan Meliana melalui Penasehat Hukumnya, Ranto Sibarani menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara JPU pikir – pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Dari pantauan wartawan usai persidangan puluhan ormas Islam  yang ikut menghadiri persidangan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang dinilai sangat ringan. Bahkan mereka menganggap putusan majelis hakim tersebut tidak akan membuat jera terdakwa.KM Apri

admin

Recent Posts

LPSDP Natuna Selamatkan Ratusan Telur Penyu di Pulau Terluar Indonesia

koranmonitor - NATUNA | Lembaga Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (LPSDP) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, menyelamatkan…

56 tahun ago

MKD Siap Panggil Legislator Lain yang Joget di Sidang Tahunan MPR

koranmonitor - JAKARTA | Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan…

56 tahun ago

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

koranmonitor - TENGGULUN | Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Polri,…

56 tahun ago

Doa Bersama Polda Sumut di Hari Maulid Nabi: Meneladani Akhlak Rasulullah, Membangun Polri Presisi

koranmonitor - MEDAN | Suasana khidmat menyelimuti Masjid Al-Hidayah Polda Sumut pada Kamis (4/9/2025), saat…

56 tahun ago

Rico Waas Temui Serikat Pekerja, Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh

koranmonitor - MEDAN | Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menemui langsung perwakilan buruh…

56 tahun ago

Wagub Sumut Lantik Direktur PT PSU dan PD AIJ, Tekankan Lima Prinsip Tata Kelola

koranmonitor - MEDAN | Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya melantik dua direktur Badan Usaha…

56 tahun ago