Terbukti Nistakan Agama Meliana Dihukum 18 Bulan Penjara

oleh -26 views

MEDAN | Majelis Hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama Islam dengan terdakwa Meliana menjatuhkan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara yang berlangsung diruang Cakra I ruang utama Pengadilan Negeri (PN ) Mwdan, Selasa (21/08).

Selama pembacaan putusan diruang sidang dipadati dari ormas Islam dengan pengawalan puluhan personil gabungan kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polrestabes Medan.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo menyebutkan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja melakukan penodaan agama islam. 

Dimana terdakwa meminta agar pihak Masjid tidak menggunakan penggeras suara atau Toa (pengeras suara) karena merasa terganggu.

“Keberatan itu disampaikan kepada pemilik warung yang kemudian disampaikan kepada pihak kenaziran Masjid Al Maksum sehingga mengakibatkan terjadi ketersinggungan hingga membuat kegaduhan pada Juli 2016,”sebut Ketua Majelis Hakim Wahyu Praseto Wibowo dalam persidangan.

Sementara itu, Anggia Y Kesuma selaku JPU Kejari Tanjungbalai menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sedangkan Meliana melalui Penasehat Hukumnya, Ranto Sibarani menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Sementara JPU pikir – pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Dari pantauan wartawan usai persidangan puluhan ormas Islam  yang ikut menghadiri persidangan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim yang dinilai sangat ringan. Bahkan mereka menganggap putusan majelis hakim tersebut tidak akan membuat jera terdakwa.KM Apri