HUKUM

Terdakwa Tunggal, Staf PR Bank Sumut Divonis 6,5 Tahun Penjara Perkara Korupsi Rp6 Miliar

koranmonitor – MEDAN | Majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman atau vonis 6,5 tahun penjara terhadap penipuan Rini Rafika Sari, staf di Humas (PR) atau Kehumasan PT Bank Sumut periode 2019 hingga Maret 2024, Senin (21/4/2025).

Rini Rafika Sari merupakan penjahat tunggal dalam kasus korupsi mencapai Rp6.070.723.167.

Terdakwa Rini Rafika Sari merupakan warga Jalan Merpati, Dusun VI, Desa Bandar Kalippah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang juga dikenakan denda dipidana Rp300 juta subsidair (bila denda tidak diganti dibayar dengan kurungan) selama 4 bulan.

Baca Juga : Korupsi Rp6 M di Bank Sumut, Majelis Hakim ‘Tegur’ JPU: Harus Jelas, Berapa Dana Dinikmati Terdakwa dan Orang Lain

3 Mantan Sekper dan Pimbid Humas Bank Sumut Jadi Saksi Perkara Korupsi Rp6 Miliar

Perkara Korupsi PT Bank Sumut Rp6 M Hakim: Ada Verifikasi Berkas, Kok Bisa 5 Tahun Kecolongan?

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis juga menghukum pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp6 miliar. Dengan ketentuan, setiap bulan setelah perkaranya diperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana kemudian disita dan dilelang JPU. Bila nilainya juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara 3 tahun.

Dari fakta-fakta yang terungkap pada konferensi, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga : Perkara Korupsi PT Bank Sumut Rp6 Miliar, Staf PR Jadi Terdakwa Tunggal

Yakni secara berkelanjutan tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Bank Sumut sebesar Rp6 miliar.

Baik JPU, pembela maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak untuk berpikir-berpikir selama 7 hari. Apakah menerima atau mengajukan banding atas keputusan yang baru dibacakan majelis hakim.

Pada konferensi pekan lalu, terdakwa Rini Rafika Sari menuntut JPU agar dipidana 8,5 tahun penjara, dan dipidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta dikenakan UP sebesar Rp6 miliar dengan ketentuan serupa, sebulan setelah berkekuatan hukum tetap, dipidana 4 tahun penjara.

Pertanyaan Terdakwa ke Hakim & JPU

Saat diperiksa sebagai penipu, Rini Rafika Sari sempat mengajukan pertanyaan kepada tim JPU dan majelis hakim. Ia menyetujui perkara korupsi Rp6 miliar lebih, dibebankan padanya sendirian.

“Bagaimana mungkin selama lima tahun sejak 2019, Saya korupsi sendirian? Sementara ada 3 bidang dan tujuh kamar yang harus dilalui untuk nota permohonan sampai pencairan kegiatan kehumasan maupun iklan layanan sosial dan pers rilis,” tutur Rini.

Dalam dakwaan tersebut, pada tahun 2019, atasan langsung penipuan adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, nota persetujuan, nota persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen tersebut diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Belakangan tak terhitung ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.

Dengan rinciannya, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, pada tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp1.234.741.800). KM-yus/tim

Fahmi -

Recent Posts

Bayi Penderita Jantung Bocor di Kec. Sibiru-biru Butuh Perhatian Pemerintah dan Dermawan, LSM TKN Kenziro Serahkan Bantuan

koranmonitor - MEDAN | Seorang bayi perempuan bernama Arisha Zainabba Nasution membutuhkan uluran tangan dari…

56 tahun ago

Polisi Ungkap Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkotika di Apartemen Lexing Ton Jalan Putri Hijau

koranmonitor - MEDAN | Peredaran narkotika jenis Liquid Vape di Medan, Sumatera Utara (Sumut), sepertinya…

56 tahun ago

Pasca KPK OTT Kadis PUPR, Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

koranmonitor - MEDAN | Gubernur Sumut Bobby Nasution menegaskan proyek pembangunan dan perbaikan jalan, yang…

56 tahun ago

Kejurnas Rally 2025 Datangkan Cuan Bagi Pedagang di Rambung Sialang

KORANMONITOR.COM, SERGEI - Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally 2025 yang digelar di Perkebunan Sawit, Rambung Sialang,…

56 tahun ago

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Begal Sadis, 6 yang Terlibat Diburu

koranmonitor - MEDAN | Polsek Medan Sunggal kembali melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red)…

56 tahun ago

PC IMM Kota Medan Resmi Dilantik, Walikota Dukung Program Tanpa Seremonial

koranmonitor - MEDAN | Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Medan resmi dilantik,…

56 tahun ago