3 Mantan Sekper dan Pimbid Humas Bank Sumut Jadi Saksi Perkara Korupsi Rp6 Miliar

oleh
3 Mantan Sekper dan Pimbid Humas Bank Sumut Jadi Saksi Perkara Korupsi Rp6 Miliar
3 Mantan Sekper dan Pimbid Humas Bank Sumut Jadi Saksi Perkara Korupsi Rp6 Miliar di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Sidang korupsi Rp6 Miliar di PT Bank Sumut menghadirkan 4 mantan atasan atau pimpinan dari terdakwa Rini Rafika Sari, Senin (10/2/2025) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Rini Rafika Sari yang menjadi terdakwa tunggal perkara dugaan korupsi Rp6 Miliar, merupakan Staf di Public Relation (PR) atau kehumasan PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024.

Keempat mantan atasan atau pimpinan dari terdakwa Rini Rafika Sari yang menjadi saksi yakni, Syahdan Ridwan Siregar (mantan Sekretaris Perusahaan PT Bank Sumut), Iswanto Darus (mantan Sekretaris Perusahaan dan Kadiv Umum), Agus Condro Wibowo (mantan Sekretaris perusahaan dan Pengawas), dan Datuk Sulaiman Afif (Mantan Pimbid Humas dan Pengawas).

Keempat mantan atasan dari terdakwa Rini Rafika Sari tersebut, dihaditkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), untuk diperiksa sebagai saksi dipersidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Nurmiati dan Ibnu Kholik.

Pertanyaan substansial dicecar ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis didampingi hakim anggota Nurmiati dan Ibnu Kholik, terkait bagaimana bisa terdakwa Rini Rafika Saru melaporkan memorandum yang dimohonkan berbeda dengan realisasi pembayaran kegiatan di Bank Sumut?.

“Terdakwa Rini melaporkan memorandum yang berbeda dengan realisasi pembayaran, berulang-ulang loh, pak? Sampai lima enam tahun,” cecar hakim anggota Nurmiati kepada saksi.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi Agus Condro Wibowo menerangkan, semua itu diserahkan kepada staf. Perkara terdakwa (Rini Rafika Sari) jadi temuan Satuan Pengawasan Intern (SPI) dari Divisi Pengawasan Bank Sumut di tahun 2024. Mengenai persis nominalnya, saksi Agus Condro Wibowo mengaku tidak tahu.

Sementara menurut Syahdan Ridwan Siregar (mantan Sekretaris Perusahaan Bank Sumut), beberapa anggaran tahun 2019 ada anggaran sebesar Rp22 miliar. Di Bidang Public Relation sebesar Rp12,2 miliar dan yang digunakan terdakwa Rini Rafika Sari Rp8,5 miliar.

Saksi Syahdan Ridwan Siregar mengaku belakangan tahu kalau uang yang disetujui dicairkan terdakwa Rini, kemudian dikirim ke rekening atas nama Novi. Disana terjadi kelebihan angka dimohonkan dengan yang direalisasikan.

“Memo yang dilaporkan terdakwa Rini Rafika Sari ke Direksi ditambahi. Memo ke Saya, nggak. Gak tahu siapa itu Novi,” urai Syahdan.

Sedangkan, saksi Iswanto Darus dan Datuk Sulaiman Afif juga mengaku tidak mengetahui siapa Novi dimaksud alias masih menjadi misteri. Nama tersebut mereka ketahui setelah ada pemeriksaan dan temuan dari SPI Bank Sumut.

Mendengar keterangan keempat saksi (mantan atasan terdakwa), hakim anggota Nurmiati dan Ibnu Kholik mengungkapkan, Nah itu dia. Saudara-saudara (saksi) sebagai atasan terdakwa tidak bisa lepas tanggung jawab begitu saja. Ini ada unsur kelalaian dari saudara (saksi-saksi). Sehingga keempat saksi mendapat teguran atau peringatan dari (pimpinan) Direksi PT Bank Sumut, atas bobolnya uang tersebut.

Saat hakim ketua As’ad Rahim Lubis menanyakan tanggapan atas keterangan keempat saksi. Terdakwa Rini Rafika Sari didampingi tim penasihat hukumnya Ricky dan Chairul, membenarkan keterangan keempat saksi.

Terdakwa Tunggal

Dilansir sebelumnya, Rini Rafika Sari, cuma seorang staf di PR atau Kehumasan pada PT Bank Sumut dijadikan sebagai terdakwa tunggal perkara korupsi berkelanjutan mencapai Rp6.070.723.167.

Warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Kalifah, Kabupaten Deli Serdang tersebut tidak dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama alias jo Pasal 55 KUHPidana.

Terdakwa selaku Pelaksana Madya Sekper ditugaskan secara lisan oleh Pemimpin bidang Publik Relation (PR) PT Bank Sumut almarhum Novan Hanafi mengelola kegiatan khususnya release ke sejumlah media.

Kegiatan di bidang PR memang ada dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk, setiap tahunnya dan ada juga kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Untuk produk dari PT Bank Sumut sendiri, apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis. Oleh Pimpinan Bidang PR kemudian memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani Pimpinan Bidang PR untuk diteruskan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper).

Sekper selanjutnya mendisposisi memorandum ke Pemimpin Bidang untuk ditindaklanjuti. Pimpinan Bidang PR kemudian mendisposisikan kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya.

Memorandum tersebut kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Bidang PR yang ditujukan kepada Sekper. Setelah disetujui, Sekper PT Bank Sumut meneruskannya kembali kepada Pimpinan Bidang PR dan terdakwa kemudian didelegasikan untuk melakukan proses pembayaran.

Rekayasa Dokumen

Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.

Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.

Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.070.723.167.

Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp410.325.095)

Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (1.234.741.800).

Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KM-tim