Categories: HUKUM

Tim intel Kejatisu Tangkap Terpidana Korupsi Pajak Reklame Deliserdang

MEDAN | Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang, Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap setelah buron sejak tahun 2016.

Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.

“Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 Wib. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati  Sumut Sumanggar Siagian, Senin (5/11).

Sumanggar menjelaskan Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restora reklame di Dispenda Deli Serdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negarq Rp 296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding hingga kasasi. Namun, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan. 

Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. “Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang. Selanjutnya dia  dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. “Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” jelas Sumanggar.KM-Apri

admin

Recent Posts

Polisi Prioritaskan Evakuasi Warga dan Imbauan Keselamatan di Lokasi Banjir di Taput

koranmonitor - TAPUT | Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) langsung melakukan evakuasi…

56 tahun ago

Terjegal Video Viral, Kabid Propam Polda Sumut Dicopot: Diduga Peras Personel hingga Ratusan Juta

koranmonitor - MEDAN | Desakan untuk penindakan tegas terhadap Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol…

56 tahun ago

Korupsi Gaji Petugas Kebersihan, Mantan Kadis Perkim Batubara Dituntut Hukuman 21 Bulan Penjara

koranmonitor - MEDAN | Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Kadis Perkim…

56 tahun ago

Rico Waas Pimpin Upacara Hari Guru di Tempatnya Bersekolah Dulu: Tanpa Guru Saya Tidak Bisa Berdiri di Sini

koranmonitor - MEDAN | Lagu Himne Guru yang dilantunkan para siswa menjadi penutup upacara Peringatan Hari Guru…

56 tahun ago

Itwasum Selidiki Dugaan Pemerasan Libatkan Pejabat Propam Polda Sumut

koranmonitor - MEDAN | Inspektorat Pengawasan Umum (Itwatsum) membentuk tim, untuk mendalami dugaan pemerasan yang…

56 tahun ago

BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Dibagikan Melalui Kantor Pos Cabang Binjai

koranmonitor - BINJAI | Kantor Pos Cabang Binjai mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat…

56 tahun ago