MEDAN | Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang, Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap setelah buron sejak tahun 2016.
Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.
“Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 Wib. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (5/11).
Sumanggar menjelaskan Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restora reklame di Dispenda Deli Serdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negarq Rp 296 juta.
Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding hingga kasasi. Namun, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan.
Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. “Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.
Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. “Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” jelas Sumanggar.KM-Apri