Categories: HUKUM

Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

MEDAN | Mantan striker Timnas Indonesia, Andika Yudhistira Lubis divonis oleh majelis hakim yang diketuai Deson Tugatorop selama 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Andika dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial ABS. Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8) sore.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan Andika terbukti melanggar Pasal 293 KUHPidana. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban,” ujar hakim ketua.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa. Di luar sidang, Randi mengaku menuntut terdakwa Andika selama 2 tahun penjara. “Kita akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu, baru kita bersikap,” tandas JPU dari Kejatisu itu.

Diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis diringkus polisi karena telah menganiaya dan mencoba memperkosaan terhadap seorang wanita berinisial ABS.

Pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang pada Minggu tanggal 23 Maret 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan, wanita nyaris diperkosa terdakwa berusia 26 tahun itu. Kejadian itu saat keduanya melakukan pertemuan usai berkenalan pada Sabtu 17 Maret 2018. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua Andika untuk mencari barang bukti lainnya.

Mantan striker timnas di SEA Games 2009 itu mencoba memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Tapi, Andika gagal memperkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri. Andika pun memukuli ABS hingga korban tak sadarkan diri. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan.KM-Apri

admin

Recent Posts

Warga Sumut Bahu Membahu Bantu Masyarakat Aceh Tamiang

koranmonitor - MEDAN | Warga Sumut bahu membantu masyarakat Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir…

56 tahun ago

Pemko Medan Dampingi Anak 12 Tahun yang Bunuh Ibu Kandung di Medan Sunggal

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan pendampingan kepada seorang anak perempuan berinisial AL…

56 tahun ago

Rakerda Kejati Sumut 2025, Dr. Harli Siregar: Jadikan Apresiasi Sebagai Pendorong Kinerja Penegakan Hukum Demi Masyarakat

koranmonitor - MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda)…

56 tahun ago

Rico Waas Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana di Kota Medan, Selama 2 Minggu Kedepan

koranmonitor - MEDAN | Pemerintah Kota (Pemko) Medan memperpanjang masa status Tanggap Darurat Bencana di…

56 tahun ago

Aksi Cepat Tanggap, PTPN I Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik Korban Banjir di Aceh

koranmonitor - ACEH TAMIANG | PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) kembali menunjukkan aksi cepat…

56 tahun ago

“Kemanusiaan Di Atas Segala-Galanya” IWO Apresiasi Menteri Imipas

koranmonitor - JAKARTA | Langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal (Purn) Agus Andrianto yang…

56 tahun ago