Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU

oleh -38 views

MEDAN | Mantan striker Timnas Indonesia, Andika Yudhistira Lubis divonis oleh majelis hakim yang diketuai Deson Tugatorop selama 1 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Andika dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap wanita berinisial ABS. Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/8) sore.

Majelis hakim berpendapat, perbuatan yang dilakukan Andika terbukti melanggar Pasal 293 KUHPidana. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah berdamai dengan korban,” ujar hakim ketua.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Senada dengan terdakwa. Di luar sidang, Randi mengaku menuntut terdakwa Andika selama 2 tahun penjara. “Kita akan melaporkan putusan ini dulu ke pimpinan. Setelah itu, baru kita bersikap,” tandas JPU dari Kejatisu itu.

Diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis diringkus polisi karena telah menganiaya dan mencoba memperkosaan terhadap seorang wanita berinisial ABS.

Pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepakbola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang pada Minggu tanggal 23 Maret 2018.

Berdasarkan hasil penyelidikan, wanita nyaris diperkosa terdakwa berusia 26 tahun itu. Kejadian itu saat keduanya melakukan pertemuan usai berkenalan pada Sabtu 17 Maret 2018. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah orangtua Andika untuk mencari barang bukti lainnya.

Mantan striker timnas di SEA Games 2009 itu mencoba memperkosa ABS di dalam mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya. Tapi, Andika gagal memperkosa ABS, sebab korban mempertahankan diri. Andika pun memukuli ABS hingga korban tak sadarkan diri. Andika lalu membuang ABS di tepi Jalan Seksama Medan.KM-Apri