Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu

oleh
Wanita Kakak Beradik di Medan Kompak Jualan Sabu
Kakak beradik pengedar sabu diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto. KMC)

koranmonitor – MEDAN | Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus 2 wanita kakak-beradik, karena kompak mengedarkan barang haram sabu-sabu.

Dari tangan tersangka FK (19), warga Jalan AR Hakim, Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area ditemukan barang bukti 2 paket sabu berisi 0,07 gr dan 0,61 gram.

Sedangkan dari tersangka TP (27), warga Jalan Denai, Gang Timbang Rasa, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area. Dari TP yang merupakan sang kakak disita barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 80 ribu.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (7/10/2025) mengatakan, penangkapan kakak beradik itu berkat informasi informasi masyarakat.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli (undercover buy).

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tak jauh dari kediaman kedua tersangka, petugas memesan paket sabu seharga Rp 70 ribu.

Saat FK menyerahkan sabu pesanan, petugas langsung membekuknya. Sedangkan tersangka TP yang juga berada di lokasi ikut dibekuk petugas.

“Dalam pengakuannya, tersangka FK mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H di Jalan Denai, Gang Jati II Medan. Sedangkan kakaknya, TP ikut FK menjualkan sabu dan bertugas memegang uang hasil penjualan sabu,” jelas Kasat. KM-ded/R