Intel Kejati Sumut dan Kejari Madina Tangkap Julita Hasby Nasution, DPO Terpidana Kasus Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal
koranmonitor –Ā MEDAN | Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina), menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Terpidana yang diamankan yakni Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution. Ia diamankan pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Madina, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H., mengatakan pengamanan tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejari Madina dan Tim Intelijen Kejati Sumut.
āPengamanan terhadap DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan,ā ujar Jupri.
Menurutnya, Kejaksaan akan terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Sebelumnya, Julita Hasby Nasution telah ditetapkan sebagai DPO dalam perkara tindak pidana kehutanan. Penetapan tersebut dilakukan setelah proses hukum terhadap dirinya dalam perkara penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1205K/Pid.Sus-LH/2025, Julita dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp10 juta.
Dengan diamankannya terpidana, Kejaksaan selanjutnya dapat melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. KM-fah/R

