koranmonitor – JAKARTA | Ikatan Wartawan Online (IWO) melalui rilis resmi Nomor: 0291.B/Rilis/PP-IWO/III/2026 menyoroti dugaan rusaknya sistem meritokrasi di tubuh PT PLN (Persero). Organisasi tersebut menilai kepemimpinan Direktur Utama Darmawan Prasodjo bersama Direktur Legal & Human Capital Yusuf Didi Setiarto perlu dievaluasi karena dinilai memunculkan praktik yang berpotensi merusak tata kelola organisasi.
Dalam rilis tersebut disebutkan, Darmawan Prasodjo memimpin PLN sejak awal 2021 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo dan hingga kini masih menjabat pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, masa jabatan Darmawan sebagai Direktur Utama PLN telah memasuki tahun keenam.
Bersamaan dengan itu, Yusuf Didi Setiarto juga menjabat sebagai Direktur Legal & Human Capital sejak tahun yang sama.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) Teuku Yudhistira menilai lamanya kepemimpinan tersebut berpotensi memengaruhi dinamika organisasi di perusahaan listrik milik negara itu.
“Berdasarkan informasi dan cerita dari sejumlah pegawai, kondisi ini dinilai menimbulkan kekhawatiran di internal karena dianggap merusak sistem organisasi yang seharusnya berjalan secara sehat,” ujar Yudhistira kepada wartawan di Jakarta.
Ia mengklaim bahwa dalam sejumlah penempatan jabatan di lingkungan PLN, terdapat dugaan praktik profesional hire (prohire) yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme karier internal perusahaan.
Menurutnya, beberapa posisi strategis disebut diisi oleh pihak yang direkrut dari luar organisasi dan kemudian ditempatkan di struktur perusahaan, termasuk melalui anak perusahaan atau subholding sebelum masuk ke holding.
“Hal ini menimbulkan persepsi di kalangan pegawai bahwa sistem meritokrasi tidak berjalan optimal karena faktor kedekatan dianggap lebih dominan dibandingkan kompetensi,” ujarnya.
Yudhistira juga menyebut adanya keluhan dari sebagian pegawai terkait jenjang karier yang dinilai semakin sulit ditempuh melalui mekanisme normal. Ia mengaku menerima berbagai laporan yang menyebutkan sejumlah jabatan strategis diduga diisi oleh pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran tertentu di manajemen.
Selain itu, ia juga menyoroti perekrutan pegawai dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menurutnya perlu diawasi secara ketat agar tetap sesuai prosedur dan regulasi ketenagakerjaan.
Karena itu, IWO mendorong pemerintah melalui kementerian terkait serta pemegang saham untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola manajemen di PLN guna memastikan sistem meritokrasi berjalan secara transparan dan profesional.
“Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu aparat penegak hukum perlu menelusuri dan memeriksanya sesuai aturan yang berlaku,” kata Yudhistira.
Di sisi lain, ia juga menyatakan dukungan terhadap rencana kebijakan pemerintah yang tengah menyiapkan revisi regulasi ketenagakerjaan, termasuk terkait pengaturan pekerja kontrak (PKWT) dan tenaga alih daya (outsourcing).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan bahwa penyesuaian aturan tersebut akan dimasukkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Kebijakan itu juga berkaitan dengan respons pemerintah terhadap sejumlah isu ketenagakerjaan dalam kerja sama perdagangan internasional, termasuk pengaturan pekerja kontrak dan tenaga alih daya dalam sektor bisnis inti perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen PT PLN (Persero) terkait tudingan yang disampaikan dalam rilis IWO tersebut.KM-red

