koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, menuntut mantan Bendahara SMKN 1 Pancur Batu, Andrison F Nainggolan, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 18 bulan penjara, dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/1/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andrison F Nainggolan dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar JPU Tantra Perdana Sani di hadapan majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Andrison untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
JPU turut menuntut pembayaran uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp71 juta. Namun, jaksa menyatakan bahwa seluruh uang pengganti tersebut telah dibayarkan oleh terdakwa dan saat ini dititipkan di Cabjari Pancur Batu.
Menurut jaksa, perbuatan Andrison telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp785 juta.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Andrison untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (28/1/2026) mendatang.
Dalam perkara ini, Andrison tidak diadili seorang diri. Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, juga menjadi terdakwa dan telah lebih dahulu dituntut jaksa pada Kamis (22/1/2026).
Tukimin dituntut pidana penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp576,3 juta. Dari jumlah tersebut, Tukimin telah membayar Rp163 juta, sehingga masih tersisa Rp413,3 juta.
Jaksa menyatakan, apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik Tukimin akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Apabila tidak memiliki harta yang mencukupi, Tukimin akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan.
Perbuatan Tukimin dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KMC/R

