Pemprov Sumut Konferensi Pers terkait ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H. (Foto. Diskominfo Provsu)
koranmonitor – MEDAN | Menjelang perayaan Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, memastikan ketersediaan hewan qurban dalam kondisi aman, dengan distribusi yang terkendali serta pengawasan kesehatan ternak yang dilakukan secara rutin.
“Stok daging kita saat ini ada sebanyak 748.000 ekor yang sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Adha yang berkisar 2.500 hingga 5.000 ekor,” ujar Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut, Yusfahri Perangin-Angin, pada konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Rabu (20/5/2026).
Selain mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di Sumut, Yusfahri mengatakan daerah ini juga menjadi pemasok hewan qurban untuk sejumlah provinsi lain, seperti Sumatera Barat dan Riau.
Khusus Idul Adha tahun ini, Presiden RI menyalurkan program bantuan masyarakat berupa 34 ekor sapi qurban di Sumut. Sebanyak 33 ekor diperuntukkan bagi masing-masing kabupaten/kota, sedangkan satu ekor lainnya diberikan untuk Pemprov Sumut.
“Bobot sapi ini sangat besar berkisar 800 kilogram hingga ada yang 1 ton dan keseluruhan sapi program bantuan masyarakat ini asli dari peternak kita di Sumut,” katanya.
Menurut Yusfahri, para peternak di Sumut dalam dua tahun terakhir telah mempersiapkan ketersediaan sapi qurban berukuran besar. Namun, belum seluruh daerah mampu menyediakannya sehingga distribusi masih dilakukan dengan sistem subsidi silang.
“Selama dua tahun ini petani kita memang sudah memacu ketersediaan sapi qurban yang berukuran besar, tapi memang sifatnya hingga saat ini masih subsidi silang, seperti Nias, Tapanuli dan Sibolga masih kita suplai dari Simalungun, Langkat juga Binjai,” terangnya.
Pemprov Sumut juga terus memperketat pengawasan kesehatan hewan qurban. Hewan yang akan dikurbankan harus dipastikan sehat, tidak cacat, bebas penyakit, serta memenuhi syarat usia, yakni sapi minimal berusia dua tahun dan kambing minimal satu tahun.
“Pemotongan hewan juga seharusnya mengikuti kaidah, sebaiknya dilakukan oleh juru sembelih yang bersertifikat, makanya kita sarankan penyembelihan hewan qurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH),” ujar Yusfahri.
Meski demikian, karena tradisi Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan qurban di masjid maupun tanah lapang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kabupaten/kota untuk mensosialisasikan standar pemotongan hewan qurban.
“Kami akan tetap terus melakukan pengawasan kesehatan hewan qurban serta pemantauan penyembelihan hewan qurban. Kita akan berupaya agar hewan yang dikurbankan memenuhi standar higienis, bersih dan halal,” pungkasnya. KM-fah/R

