Polisi Ringkus Diduga Pengedar Sabu di Binjai Utara, Sita Barang Bukti dan Sepeda Motor
koranmonitor – BINJAI | Tim Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Senin (18/5/2026).
Tersangka diketahui berinisial SY alias Ipit (49). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Rabu (20/5/2026), mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Tim yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, Ipda Jun Fredy Sembiring SH, menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati petugas, pria tersebut tampak ketakutan dan berusaha menghindar,” ujar Ismail Pane.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap SY alias Ipit. Dari saku celananya, polisi menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat bruto 0,83 gram, dua bungkus plastik klip, satu pipet modifikasi berbentuk sekop, satu set bong alat hisap sabu, satu kotak bedak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit sepeda motor Honda Beat BK 3316 PBB.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
SY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui Call Center 110.
“Pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” katanya. KM-andy/R

