Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSU Rp38,55 Miliar

Kadis Kesehatan Nias Terkait Dugaan Korupsi Proyek RSU Rp38,55 Miliar

Kadis Kesehatan Nias Rahmani Oktaviani Zandroto pakai Rompi tahanan.

koranmonitor – GUNUNGSITOLI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Oktaviani Zandroto (ROZ), Rabu (29/4/2026).

ROZ ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Tahun Anggaran 2022 senilai Rp38,55 miliar.

Penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Rabu, 29 April 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti. Sebelumnya, ROZ telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–12/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menyampaikan bahwa tersangka yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran proyek tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ROZ diduga menyetujui pembayaran yang tidak semestinya serta mengintervensi pembayaran kepada rekanan hingga dilakukan pembayaran 100 persen yang tidak seharusnya,” ujar Yaatulo dalam keterangan tertulis.

ROZ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–09/L.2.22/Fd.1/04/2026 selama 20 hari, terhitung sejak 29 April hingga 18 Mei 2026. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai alternatif, dikenakan pula Pasal 604 dengan ketentuan serupa.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus berjalan dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Pengembangan kasus ini terus didalami, terutama terhadap pihak-pihak yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022,” demikian keterangan resmi Kejari Gunungsitoli.

Proyek pembangunan RSU Pratama tersebut semula ditujukan untuk memperkuat layanan kesehatan di Kabupaten Nias, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan anggaran. KMC/R

Exit mobile version