Kadis Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Subsidi, Negara Rugi Rp 863 Juta

Kadis Sosial Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Subsidi, Negara Rugi Rp 863 Juta

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan konferensi pers penetapan Kadis Sosial Tebing Tinggi sebagai tersangka korupsi BBM.

koranmonitor – TEBING TINGGI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, M Hasbie Ashshiddiqi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM bersubsidi tahun anggaran 2024, Selasa (21/4/2026).

Penetapan tersangka dilakukan terkait penyalahgunaan wewenang saat Hasbie masih menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tebing Tinggi.

Selain Hasbie, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ZH selaku Kepala Bidang PLB3K & RTH serta M sebagai Bendahara Pengeluaran di dinas tersebut.

Kepala Kejari Tebing Tinggi, Anthony Nainggolan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari anggaran sebesar Rp 1.421.810.000 yang dialokasikan untuk pemeliharaan kendaraan operasional persampahan. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 863.016.444.

“Berdasarkan hasil ekspose, tim penyidik menyimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ujar Anthony.

Dalam penyidikan, Hasbie diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pembelian BBM di SPBU di Kota Tebing Tinggi. Namun, bukti transaksi yang digunakan untuk pencairan anggaran diduga telah direkayasa.

Modus yang dilakukan yakni dengan membuat laporan kebutuhan belanja oleh ZH bersama bendahara M. Setelah pembelian BBM dilakukan, struk asli disimpan, sementara struk palsu dibuat sebagai dokumen pendukung pencairan dana.

Anthony menyebut, Hasbie diduga mengetahui praktik tersebut dan tetap menandatangani berbagai dokumen pencairan anggaran, termasuk SP2D, SPM, hingga SPTJM, meskipun dokumen pendukungnya tidak sah.

“Tindakan ini mengakibatkan pengeluaran belanja negara yang tidak semestinya dan merugikan keuangan negara,” katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebing Tinggi, Sai Sintong Purba, menegaskan bahwa pihaknya telah membuktikan adanya pemalsuan dokumen dalam kasus tersebut.

“Iya, struknya dipalsukan, dan itu sudah kami buktikan dalam proses penyidikan,” ujar Sai.

Saat ini, dua tersangka yakni ZH dan M telah ditahan. Sementara itu, Hasbie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

“Untuk Kadis, rencana penahanan ada, namun yang bersangkutan menyampaikan surat keterangan sedang sakit,” kata Sai.

Sebelumnya, identitas para tersangka telah dikonfirmasi oleh pihak kejaksaan pada Senin (20/4/2026) setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi. KMC/R

Exit mobile version