koranmonitor – MEDAN | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengapresiasi kebijakan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk melalui cairan vape.
Suyudi menyebut Sumatera Utara menjadi salah satu pemerintah daerah yang telah mengambil kebijakan pelarangan vape. Ia menilai langkah tersebut patut diapresiasi karena peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus, termasuk dalam bentuk cair.
“Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape,” kata Suyudi saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli, Belawan, Jumat (23/10/2026).
Menurut Suyudi, perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan vape perlu mendapat perhatian serius. Zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa.
“Vape adalah salah satu pintu masuk narkotika. Kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat di DPR RI pada Mei 2026, dirinya telah merekomendasikan pelarangan total vape. Menurutnya, cairan yang dikemas dengan aroma buah-buahan berpotensi menyamarkan kandungan zat narkotika sehingga sulit dikenali tanpa pemeriksaan khusus.
“Isi ulang atau isi cartridge vape itu sangat tersamar. Wujudnya cair, antara bahan kimia biasa dengan bahan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan. BNN sekalipun, Polri, secara kasatmata tidak bisa membedakan,” tegasnya.
Suyudi menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pengedar dan penyelundup. Pencegahan juga harus dilakukan sejak awal melalui kebijakan pemerintah, pengawasan, dan kerja sama lintas instansi.
Kebijakan pelarangan vape bagi ASN di Sumatera Utara tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara. Instruksi yang ditetapkan pada 3 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu, Suyudi juga menyinggung tingginya persoalan penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Ia meminta Gubernur Bobby Nasution tidak berkecil hati menghadapi kondisi tersebut karena pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku narkotika di wilayah ini juga tergolong tinggi.
“Memang Sumatera Utara ini adalah daerah saat ini nomor satu, Pak. Tapi jangan kecil hati. Walaupun nomor satu, tapi pengungkapannya paling banyak,” kata Suyudi sembari mengapresiasi kinerja Bobby Nasution, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan.
Ia menegaskan, angka penyalahgunaan narkoba yang tinggi harus menjadi dorongan untuk memperkuat upaya pemberantasan, bukan alasan untuk menyerah.
“Jadi jangan kita kecil hati. Data biasa seperti itu, tapi yang paling penting adalah langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” ujarnya.
Sementara itu, Bobby Nasution mengapresiasi dukungan Kapolri dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Utara.
Ia berharap kehadiran Suyudi dan penguatan kerja sama aparat dapat mendorong penindakan yang lebih tegas, khususnya di wilayah Belawan yang masih menghadapi persoalan peredaran narkoba.
Bobby menegaskan, pemerintah daerah siap bekerja sama dengan kepolisian dan seluruh elemen masyarakat untuk menekan penyalahgunaan narkotika. Ia berharap Sumatera Utara dapat keluar dari posisi teratas dalam persoalan penyalahgunaan narkoba secara nasional.
Upaya tersebut, menurut Bobby, menjadi bagian penting dalam melindungi generasi muda dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045. KM-fah/R
