koranmonitor – MEDAN | Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Andrian Lubis dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut, karena diduga tidak profesional dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (22/9/2026).
Selain itu, penyidik pembantu Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan Bripka M Farij dan penyidik Ipda Toni juga dilaporkan korbannya Indrayani ke Propam Polda Sumut.
Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan mengatakan, kasus ini bermula ketika kliennya (Indrayani -red) membuat laporan dugaan peristiwa pidana sebagaimana diatur dalam pasal 492 atau pasal 486 dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dengan terlapor atas nama M Juan Cole Hutasuhut atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
“Di mana klien kami ini melakukan transaksi pembelian tanah dan bangunan di Jalan Perhubungan Laut Dendang kepada terlapor seharga Rp900 juta,” katanya, Rabu (23/9/2026).
Suhandri menerangkan, terlapor M Juan Cole Hutasuhut menerima uang titipan dari korban sebesar Rp500 juta di hadapan Notaris Yulkartini Farma sebagai panjar pembelian tanah dan banguna tersebut.
“Sedangkan sisanya, sebesar Rp 400 juta rupiah akan dibayarkan oleh klien kami kepada terlapor setelah penandatanganan akta jual beli (AJB),” sebutnya.
Namun sialnya, setelah AJB disiapkan oleh notaris, terlapor tidak mau datang untuk melakukan penandatanganan dan tidak mengakui telah menerima uang sebesar Rp 500.000.000, dari korban.
“Bahwa kejadian yang mana tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut telah dilaporkan korban di Polrestabes Medan, dengan Nomor Laporan Pengaduan No: LP/B/438/I/2026/ SPKT/ Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026,” terangnya
“Namun di tengah perjalanan penyelidikan kasus ini, kami selaku kuasa hukum dari korban merasa sangat kecewa dan miris terhadap pelayanan penanganan perkara selama tujuh bulan masih jalan ditempat,” terangnya.
“Padahal, dalam kasus ini pembuktiannya tidak begitu sulit karena alat bukti sangat cukup dan lengkap baik dari saksi dan juga bukti surat. Bahwa SP2HP terakhir yang diterima oleh klien kami pada tanggal 3 September 2026 baru menunjukkan pengiriman surat kepada Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara,” tambahnya.
Kemudian, Suhandri mengungkapkan penyidik telah menerima uang sebesar puluhan juta rupiah sejak perkara itu dilaporkan.
“Kata klien kami alasan permintaan uang ini agar perkara ini cepat naik ke sidik dan terlapor segera ditangkap. Tetapi klien kami sudah tidak sanggup lagi membayar uang tersebut,” tegasnya.
Menurut pandangan pihaknya setelah korban tidak membayar uang yang diminta puluhan juta rupiah itu terbukti laporannya dihentikan sehingga korban mencabut surat kuasa dengan pengacara yang lama dan memberikan kuasa baru dengan melaporkan penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam Polda Sumut.
“Jadi sesuai dengan Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2022 tentang KEEP (Kode Etik Profesi Polri) menyebutkan secara tegas dalam pasal 10 bahwa setiap Pejabat Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan. Berdasarkan uraian yang kami sampaikan tersebut maka kami selaku kuasa hukum dari klien kami tersebut memohon dan berharap kepada bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk segera menindak lanjuti Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ini sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara, Indrayani membenarkan terkait permintaan uang tersebut. Wanita paruh baya itu mengaku permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya sebelumnya dengan alasan untuk menaikkan status perkara.
“Ia benar, sekira Rp 50 juta. Karena saya tidak memberi lagi laporan (pengaduan) itu pun tidak diproses lagi. Saya berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Terpisah, penyidik pembantu Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan, Bripka M Farij, saat dikonfirmasi awak media mengenai adanya dugaan permintaan uang kepada korban itu belum memberikan keterangan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menanggapi Kasat Reskrim Polrestabes Medan dilaporkan ke Bid Propam mengatakan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya laporan yang masuk itu tetap diproses dan akan dibuktikan kebenarannya,” tandas Kombes Ferry. KM-ded/R
