Kasatlantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang.
koranmonitor – BINJAI | Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai menegaskan, tidak membenarkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perantara atau calo.
Penegasan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Binjai, AKP Indra Jansen Girsang, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/2/2026) siang.
AKP Indra menyampaikan, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, yang harus dijalani secara mandiri.
“Proses ini untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Jika dinyatakan lulus, barulah SIM diterbitkan secara resmi,” ujar Indra.
Ia menambahkan, pihaknya terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang kerap berkeliaran di sekitar Satpas Polres Binjai. Menurutnya, Polres Binjai tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui calo.
“Apalagi jika di kemudian hari ditemukan kasus penipuan atau dokumen palsu. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Adapun biaya resmi penerbitan SIM adalah sebagai berikut:
-Penerbitan SIM A Rp120.000 (perpublikasi)
-Penerbitan SIM B I Rp120.000 (perpenerbitan)
-Penerbitan SIM B II Rp120.000 (perpublikasi)
-Penerbitan SIM C Rp100.000 (perpenerbitan)
-Penerbitan SIM C I Rp100.000 (pernerbitan)
-Penerbitan SIM C II Rp100.000 (perpublikasi)
-Penerbitan SIM D Rp50.000 (perpublikasi)
-Penerbitan SIM D I Rp50.000 (pernerbitan)
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang saat ini dilaksanakan di luar Satpas. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri saat itu, Firman Shantyabudi.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog, yang memberikan layanan. Kapolri juga melarang keras petugas pelayanan SIM menyalahgunakan proses pemeriksaan tersebut untuk melakukan pungutan biaya tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menutup keterangannya, Kasat Lantas Polres Binjai mengajak masyarakat untuk bersama-sama membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan dan ketertiban di wilayah Kota Binjai. KM-Andy/R

