koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), JS, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium periode 2018–2024, Selasa (13/1/2026).
Penahanan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan JS sebagai tersangka hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. JS diduga bersama-sama dengan tersangka lain mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim oleh PT Indonesia Aluminium (INALUM).
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar, meski nilai pasti kerugian masih dalam proses penghitungan.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, JS ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. KMC/R










