Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Korupsi Waterfront Pangururan Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya

Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Korupsi Waterfront Pangururan Rp13,18 Miliar dari PT Hutama Karya

Aspidsus Kejati Sumut Jhonny William Pardede menyampaikan pengembalian kerugian negara Rp13,18 miliar dari PT Hutama Karya terkait korupsi Waterfront City Pangururan.

Spread the love

koranmonitor – MEDAN | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,00 dari PT Hutama Karya (Persero), Senin (23/2/2026).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jhonny William Pardede, mengatakan pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara tersebut, PT Hutama Karya (Persero) bertindak sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp161.589.999.000.

Nominal pengembalian kerugian negara itu didasarkan pada hasil perhitungan ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Uang tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Mandiri.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, dan Edwyn Tresnanugraha selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik juga menyampaikan Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero), dinilai tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku, sehingga turut dianggap bertanggung jawab atas timbulnya kerugian keuangan negara.

Namun, dalam proses penanganan perkara, Puji Nur Utomo meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 3374-KM-24072025-0003.

Dengan pengembalian tersebut, Kejati Sumut menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Tahun Anggaran 2022 telah sepenuhnya dikembalikan kepada negara melalui penyidik Kejati Sumut.

Kejati Sumut menegaskan penegakan hukum tidak semata-mata bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan tujuan tersebut, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. KMC/fah/R

Exit mobile version