koranmonitor – MEDAN | Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,00 dari PT Hutama Karya (Persero), Senin (23/2/2026). Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Jhonny William Pardede, mengatakan pengembalian tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di...

